Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah mencatatkan keberhasilan dalam proses lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro. Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, proses pemulihan aset negara ini berjalan lancar. Secara keseluruhan, hasil lelang dari aset-aset sitaan tersebut menembus angka yang sangat fantastis, yakni mencapai total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar. Angka pasti dari total pendapatan kedua jenis aset yang dilelang tersebut menyentuh Rp129.150.777.411. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 31 Juli 2026 menyatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, objek pertama yang ditawarkan kepada masyarakat luas adalah unit apartemen. Tercatat sebanyak 16 unit apartemen South Hills Kuningan, Jakarta, berhasil laku terjual kepada para peserta lelang. Perolehan total penjualan dari belasan unit apartemen tersebut mencapai angka Rp38.328.767.411. Angka penjualan ini patut mendapat sorotan karena harga akhirnya tercatat lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan dengan nilai limit awal yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Semua objek apartemen yang dilelang tersebut dijual sesuai dengan kondisi apa adanya atau dikenal dengan istilah as is. Hal ini berarti peserta lelang yang memenangkan penawaran menerima kondisi fisik properti tersebut tanpa ada jaminan perubahan atau perbaikan tambahan dari pihak penyelenggara lelang.
Selain unit apartemen, panitia juga melelang puluhan bidang tanah dalam kesempatan yang sama. Hasilnya, sebanyak 24 bidang tanah berhasil laku terjual kepada para penawar. Total capaian dari penjualan seluruh bidang tanah tersebut menembus angka Rp90.822.010.000. Kenaikan harga dari batas minimal yang ditetapkan sangat signifikan, di mana nilai transaksi tersebut meningkat sebesar Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan sebelumnya. Kesuksesan penjualan 24 bidang tanah ini melengkapi perolehan dana pemulihan aset negara dari kasus korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro, sekaligus menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset properti yang ditawarkan melalui jalur lelang resmi pemerintah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pelaksanaan lelang atas aset-aset bernilai miliaran rupiah ini didasarkan pada kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Untuk pelelangan 16 unit apartemen South Hills Kuningan, dasar hukumnya mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2020. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. pada tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, untuk pelelangan 24 bidang tanah, eksekusinya dilaksanakan secara spesifik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Dari sisi teknis pelaksanaan, kegiatan lelang ini mengadopsi sistem digitalisasi yang memberikan kemudahan bagi para peserta. Lelang dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa mengharuskan kehadiran peserta lelang secara fisik di lokasi. Mekanisme ini dijalankan melalui surat elektronik atau e-Auction dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Para peminat properti dapat mengakses seluruh proses pelelangan secara langsung pada alamat domain resmi pemerintah, yakni https://lelang.go.id. Dalam aturan main e-Auction tersebut, batas akhir bagi peserta untuk melakukan penawaran ditentukan secara ketat sesuai dengan waktu server. Pendekatan digital ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemulihan aset negara.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Meskipun lelang pada tanggal 29 Juli 2026 tersebut mendulang kesuksesan besar, masih terdapat sejumlah aset yang belum menemukan pembeli. Pihak Kejaksaan Agung mencatat bahwa puluhan aset dari kasus terpidana Benny Tjokrosaputro ini akan dijadwalkan ulang untuk ditawarkan kepada publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Tidak hanya itu, Anang juga menambahkan bahwa terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali pada waktu yang akan datang. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang aset negara secara digital, sisa aset yang belum terjual ini dapat menjadi peluang partisipasi ekonomi yang patut dipantau melalui portal resmi lelang pemerintah.






