Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah mencatatkan keberhasilan dalam proses lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro. Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, proses pemulihan aset negara ini berjalan lancar. Secara keseluruhan, hasil lelang dari aset-aset sitaan tersebut menembus angka yang sangat fantastis, yakni mencapai total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar. Angka pasti dari total pendapatan kedua jenis aset yang dilelang tersebut menyentuh Rp129.150.777.411. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 31 Juli 2026 menyatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara.








