tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum

Mekanisme Pelaporan Etik Jurnalisme, Studi Kasus KWP dan Deddy Sitorus di DPR

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.43 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Pelaporan Etik Jurnalisme, Studi Kasus KWP dan Deddy Sitorus di DPR
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dalam ekosistem jurnalisme profesional dan peliputan media, penyelesaian sengketa terkait etika dan perilaku profesional merupakan aspek yang sangat penting untuk dipahami. Sebuah studi kasus yang menunjukkan bagaimana mekanisme pelaporan resmi dijalankan melibatkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KWP secara resmi melaporkan Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kasus ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana organisasi media menangani keluhan yang berkaitan dengan pernyataan pejabat publik saat menjalankan tugas peliputan resmi di lapangan.

Pelaporan resmi tersebut dipicu oleh sebuah insiden spesifik yang terjadi di tengah rapat kerja. Pokok permasalahan bermula dari pernyataan "kayak sirkus" yang dilontarkan oleh Deddy Sitorus. Pernyataan ini muncul saat berlangsungnya rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat itu sedang diliput secara langsung oleh para wartawan. Bagi para pekerja media, lingkungan kerja yang kondusif dan cara mereka diperlakukan oleh narasumber adalah bagian dari standar etika profesional. KWP menilai bahwa pernyataan tersebut berkaitan erat dengan kode etik anggota Dewan, sehingga mereka mengambil langkah formal agar insiden ini dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Sebelum membawa sebuah sengketa ke ranah mahkamah etik, organisasi profesional umumnya menempuh jalur penyelesaian langsung. Dalam rangkaian peristiwa ini, KWP pada awalnya telah meminta Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dibuatnya dalam rapat tersebut. Namun, permintaan untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka ini tidak terpenuhi karena Deddy Sitorus menyatakan tidak mau meminta maaf. Penolakan inilah yang kemudian menjadi alasan utama bagi KWP untuk melanjutkan proses ke tahap pengaduan administratif secara formal, yang menunjukkan bagaimana sebuah eskalasi terjadi ketika resolusi awal tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah administratif dalam mengajukan laporan ke MKD membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur kelembagaan yang berlaku. Erwin Syahputra, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, memberikan penjelasan mengenai proses formalisasi aduan ini. Laporan tersebut diserahkan secara resmi pada hari Jumat, 31 Juli 2026, bertempat di gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta. Agar aduan ini diakui secara sah oleh institusi, pendaftaran resmi telah dilakukan. Aduan yang diajukan oleh KWP tersebut tercatat dan teregistrasi dengan nomor pengaduan 78. Nomor registrasi ini merupakan detail administratif yang krusial untuk melacak perkembangan pemeriksaan etik ke depannya.

Aspek yang tidak kalah penting dalam setiap pelaporan etik formal adalah penyerahan alat bukti yang dapat diverifikasi. KWP tidak sekadar mengandalkan keterangan lisan dalam laporannya, melainkan turut menyerahkan barang bukti fisik kepada MKD. Bukti fisik yang dilampirkan berupa sebuah diska lepas (flashdisk) yang memuat rekaman video pernyataan Deddy Sitorus terkait kata "sirkus" di acara rapat Komisi II. Selain itu, di dalam flashdisk tersebut juga disertakan beberapa video pendukung yang direkam oleh para wartawan televisi yang sedang bertugas. Penyertaan bukti digital dan fisik ini adalah standar operasional untuk memperkuat klaim dalam penyelesaian sengketa profesional.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam setiap proses pelaporan formal, pihak yang dilaporkan selalu memiliki hak untuk memberikan perspektif dan pembelaannya. Deddy Sitorus memberikan bantahan keras bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus". Ia mengklarifikasi bahwa ucapannya tersebut secara spesifik ditujukan pada situasi rapat yang dinilainya semrawut, bukan ditujukan kepada para pekerja media yang sedang meliput. Deddy Sitorus menegaskan bahwa protesnya diarahkan kepada para tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat. Menurut penjelasannya, para tenaga ahli dan staf tersebut seharusnya menempati area balkon yang sudah disediakan khusus untuk mereka, alih-alih membuat kerumunan di dalam ruangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Deddy SitorusDPR RIKWPMKD DPRKode Etik

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap