Dalam ekosistem jurnalisme profesional dan peliputan media, penyelesaian sengketa terkait etika dan perilaku profesional merupakan aspek yang sangat penting untuk dipahami. Sebuah studi kasus yang menunjukkan bagaimana mekanisme pelaporan resmi dijalankan melibatkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KWP secara resmi melaporkan Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kasus ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana organisasi media menangani keluhan yang berkaitan dengan pernyataan pejabat publik saat menjalankan tugas peliputan resmi di lapangan.
Pelaporan resmi tersebut dipicu oleh sebuah insiden spesifik yang terjadi di tengah rapat kerja. Pokok permasalahan bermula dari pernyataan "kayak sirkus" yang dilontarkan oleh Deddy Sitorus. Pernyataan ini muncul saat berlangsungnya rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat itu sedang diliput secara langsung oleh para wartawan. Bagi para pekerja media, lingkungan kerja yang kondusif dan cara mereka diperlakukan oleh narasumber adalah bagian dari standar etika profesional. KWP menilai bahwa pernyataan tersebut berkaitan erat dengan kode etik anggota Dewan, sehingga mereka mengambil langkah formal agar insiden ini dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sebelum membawa sebuah sengketa ke ranah mahkamah etik, organisasi profesional umumnya menempuh jalur penyelesaian langsung. Dalam rangkaian peristiwa ini, KWP pada awalnya telah meminta Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dibuatnya dalam rapat tersebut. Namun, permintaan untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka ini tidak terpenuhi karena Deddy Sitorus menyatakan tidak mau meminta maaf. Penolakan inilah yang kemudian menjadi alasan utama bagi KWP untuk melanjutkan proses ke tahap pengaduan administratif secara formal, yang menunjukkan bagaimana sebuah eskalasi terjadi ketika resolusi awal tidak mencapai kesepakatan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah administratif dalam mengajukan laporan ke MKD membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur kelembagaan yang berlaku. Erwin Syahputra, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, memberikan penjelasan mengenai proses formalisasi aduan ini. Laporan tersebut diserahkan secara resmi pada hari Jumat, 31 Juli 2026, bertempat di gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta. Agar aduan ini diakui secara sah oleh institusi, pendaftaran resmi telah dilakukan. Aduan yang diajukan oleh KWP tersebut tercatat dan teregistrasi dengan nomor pengaduan 78. Nomor registrasi ini merupakan detail administratif yang krusial untuk melacak perkembangan pemeriksaan etik ke depannya.
Aspek yang tidak kalah penting dalam setiap pelaporan etik formal adalah penyerahan alat bukti yang dapat diverifikasi. KWP tidak sekadar mengandalkan keterangan lisan dalam laporannya, melainkan turut menyerahkan barang bukti fisik kepada MKD. Bukti fisik yang dilampirkan berupa sebuah diska lepas (flashdisk) yang memuat rekaman video pernyataan Deddy Sitorus terkait kata "sirkus" di acara rapat Komisi II. Selain itu, di dalam flashdisk tersebut juga disertakan beberapa video pendukung yang direkam oleh para wartawan televisi yang sedang bertugas. Penyertaan bukti digital dan fisik ini adalah standar operasional untuk memperkuat klaim dalam penyelesaian sengketa profesional.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam setiap proses pelaporan formal, pihak yang dilaporkan selalu memiliki hak untuk memberikan perspektif dan pembelaannya. Deddy Sitorus memberikan bantahan keras bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus". Ia mengklarifikasi bahwa ucapannya tersebut secara spesifik ditujukan pada situasi rapat yang dinilainya semrawut, bukan ditujukan kepada para pekerja media yang sedang meliput. Deddy Sitorus menegaskan bahwa protesnya diarahkan kepada para tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat. Menurut penjelasannya, para tenaga ahli dan staf tersebut seharusnya menempati area balkon yang sudah disediakan khusus untuk mereka, alih-alih membuat kerumunan di dalam ruangan.






