tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Sri NugrohoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 01.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom kembali menggelar ajang penganugerahan bergengsi bertajuk Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Penyelenggaraan acara ini menjadi wujud penghargaan nyata atas kerja keras, kinerja unggul, serta komitmen jajaran pemerintah daerah di kawasan Sulawesi dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam penilaiannya, keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari indikator pertumbuhan ekonomi. Tolok ukur penting lainnya mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dasar masyarakat secara nyata dan efektif di lapangan.

Peran Kemendagri dan Kategori Penghargaan

Sebagai instansi yang bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri memegang peran strategis. Peran ini diwujudkan dengan terus mendorong terciptanya inovasi di tingkat lokal, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mempercepat implementasi berbagai program prioritas nasional di seluruh pelosok daerah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada perhelatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi, apresiasi diberikan kepada pemerintah daerah terbaik dalam empat kategori utama, yaitu:

  1. Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
  2. Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
  3. Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
  4. Implementasi Program 3 Juta Rumah

Keempat kategori tersebut mencerminkan fokus krusial dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan infrastruktur pemukiman, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penjagaan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sulawesi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rangkaian Pelaksanaan dan Siaran Langsung

Penyelenggaraan di Sulawesi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian apresiasi regional yang diadakan di berbagai wilayah Indonesia. Ajang penganugerahan ini sebelumnya diawali di Kota Batam untuk Regional Sumatera, lalu dilanjutkan di Bali untuk Regional Jawa dan Bali, serta diselenggarakan di Kota Balikpapan untuk Regional Kalimantan. Pada penyelenggaraan sebelumnya di tingkat regional, Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih apresiasi sebagai juara pada kategori Creative Financing.

Masyarakat luas dapat menyaksikan seluruh rangkaian acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi melalui siaran langsung di platform detikcom dan detikSulsel. Siaran langsung tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 18 September 2026 mulai pukul 19:00 WITA.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagridetikcom

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap