Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH dan DJ yang melancarkan aksinya di area parkir minimarket Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas terpaksa melumpuhkan AH dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban bernama M. Aditya Tri Ramadhan melapor ke polisi bahwa sepeda motor miliknya telah raib. Berbekal laporan dan petunjuk di lapangan, petugas bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Kabupaten Tangerang.
Pelarian para pelaku terhenti di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan AH serta DJ beserta sejumlah peralatan kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, dan tiga buah kunci L yang sudah dimodifikasi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AH merupakan pelaku kawakan. Di hadapan penyidik, AH mengakui telah mencuri sebanyak tujuh unit sepeda motor bersama rekan lainnya berinisial TI. Sepeda motor hasil rampasan tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp4 juta per unit, lalu uangnya dibagi di antara para pelaku.
Dalam keterangannya, tersangka DJ mengaku diperintah oleh AH untuk mengantar sepeda motor curian ke wilayah Lampung guna dijual di sana. Dari tugas pengiriman tersebut, DJ dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Atas perbuatannya, AH dan DJ dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.






