tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum Bisnis

Memahami Alur Pemeriksaan Saksi TPPU Kejagung pada Kasus Febrie Adriansyah

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Alur Pemeriksaan Saksi TPPU Kejagung pada Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat ini tengah diselidiki secara mendalam oleh Kejaksaan Agung. Bagi masyarakat dan pelaku ekonomi yang ingin memahami bagaimana aparat penegak hukum mengusut aliran dana dalam kasus pencucian uang, sangat penting untuk mengetahui langkah-langkah sistematis yang diterapkan oleh penyidik. Melalui pemahaman alur pemeriksaan ini, para pelaku bisnis dapat melihat bagaimana hubungan antara saksi dari sektor swasta dengan penanganan kasus hukum yang sedang berjalan dianalisis oleh penegak hukum secara terstruktur dan transparan. Proses penelusuran ini menjadi cerminan penegakan hukum keuangan di Indonesia.

Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung adalah memanggil pihak swasta untuk mengklarifikasi keterkaitan mereka dengan kasus utama. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini, Kejaksaan Agung memeriksa seorang pengusaha bernama Tan Kian sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Tan Kian difokuskan untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara besar terdahulu. Secara spesifik, penyidik mendalami apakah ada kaitan aliran dana dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya. Proses klarifikasi ini sangat krusial bagi penyidik untuk melacak apakah ada penyimpangan atau dana dari penanganan kasus-kasus tersebut yang kemudian disamarkan oleh pihak tersangka.

Langkah kedua dalam proses penyidikan ini adalah melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi lain untuk memperkuat pembuktian dan menjaga konsistensi informasi. Selain Tan Kian, Kejaksaan Agung juga memeriksa Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sama. Pemeriksaan terhadap Ferry Hongkiriwang ini memiliki tujuan dan materi yang sama persis dengan pemeriksaan Tan Kian. Penyidik berupaya mengonfirmasi apakah memang ada dugaan kuat yang mengarah pada penanganan perkara Asabri atau perkara Jiwasraya sesuai dengan sangkaan awal. Dengan membandingkan keterangan dari kedua saksi pengusaha ini, penyidik dapat memetakan pola transaksi dengan lebih akurat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah ketiga adalah menjamin keamanan saksi kunci guna menjaga kelancaran proses penyidikan dari potensi hambatan eksternal. Kejaksaan Agung mengambil tindakan proaktif dengan menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Ferry di bawah perlindungan lembaga tersebut dilakukan secara khusus. Langkah penitipan ini diambil murni demi kepentingan penyidikan serta untuk memastikan keselamatan dan keamanan pribadi saksi yang bersangkutan selama seluruh tahapan proses hukum berjalan.

Langkah keempat adalah menganalisis potensi kerja sama hukum dari saksi yang diperiksa guna membongkar kasus secara lebih luas dan mendetail. Terkait dengan peluang Ferry Hongkiriwang untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka belum mengambil keputusan final. Rudi Margono menegaskan bahwa penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Proses pengumpulan informasi ini dilakukan secara hati-hati untuk kelancaran penyidikan. Penyidik masih sangat membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi sebelum mempertimbangkan status hukum khusus tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Melalui tahapan-tahapan pemeriksaan yang berlangsung hingga Kamis, 30 Juli 2026 tersebut, Kejaksaan Agung berupaya keras mengurai keterkaitan antara kasus tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Proses pengumpulan bukti serta keterangan dari para saksi seperti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ini menjadi kunci penting dalam menjaga integritas sistem keuangan. Dengan mengikuti perkembangan kasus hukum ini, publik dapat memahami betapa kompleksnya penanganan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta pentingnya perlindungan saksi dalam mengungkap kebenaran.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUFebrie AdriansyahKejagungFerry HongkiriwangTan KianHukum Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap