tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPopuler
Beranda/Investasi

Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Agu 2026 - 20.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), emiten yang merupakan bagian dari Grup Sinar Mas, telah mengumumkan rencana pelepasan sebagian saham treasuri hasil pembelian kembali atau buyback. Mulai tanggal 10 Agustus 2026, perusahaan akan melepas sebanyak-banyaknya 9.631.904.000 lembar saham treasuri. Jumlah maksimal pelepasan saham ini setara dengan 5% dari total seluruh saham yang telah diterbitkan dan dicatatkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagi para pelaku pasar modal, memahami langkah-langkah dalam memantau aksi korporasi ini sangat penting untuk melihat bagaimana pergerakan saham DSSA di pasar. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan untuk memantau proses pengalihan saham treasuri tersebut secara terstruktur.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menelusuri rekam jejak kepemilikan saham treasuri DSSA beserta penyesuaian jumlahnya akibat aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Berdasarkan data perusahaan, program buyback yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil mengumpulkan sebanyak 154.105.327 lembar saham sebelum adanya pelaksanaan stock split. Setelah itu, DSSA tercatat melakukan dua kali aksi pemecahan saham. Pemecahan Saham I dilakukan dengan rasio 1:10 pada tahun 2024, disusul oleh Pemecahan Saham II dengan rasio 1:25 yang dieksekusi pada tahun 2026. Melalui dua kali pemecahan saham tersebut, jumlah saham hasil buyback perusahaan mengalami penyesuaian secara proporsional sehingga nilainya setara dengan 38.526.331.750 lembar saham.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & Transportasi

Halaman

Langkah kedua adalah memperhitungkan pengalihan saham yang sudah dieksekusi oleh perusahaan sebelum aksi pemecahan saham dilakukan. DSSA tercatat telah mengalihkan sebagian saham treasuri sebanyak 24.815.000 lembar saham sebelum stock split diberlakukan. Jika dihitung setelah pelaksanaan Pemecahan Saham II, jumlah saham yang dialihkan tersebut nilainya setara dengan 620.375.000 lembar saham. Setelah memperhitungkan pengalihan sebelumnya tersebut, hingga saat ini DSSA tercatat masih memiliki 37.905.956.750 lembar saham treasuri yang berstatus sebagai saham hasil pembelian kembali. Memahami perhitungan volume ini membantu pihak yang berkepentingan melihat sisa ketersediaan saham treasuri yang dimiliki oleh emiten.

Baca Juga

Rupiah Menguat ke Rp17.950 per Dolar AS, Panduan Memahami Tren Kurs dan Inflasi bagi Pelaku Ekonomi Digital

Rupiah Menguat ke Rp17.950 per Dolar AS, Panduan Memahami Tren Kurs dan Inflasi bagi Pelaku Ekonomi Digital

Langkah ketiga berkaitan dengan pemantauan target pelepasan saham pada periode yang dijadwalkan mulai 10 Agustus 2026. Target penjualan maksimal yang ditetapkan oleh manajemen adalah sebanyak 9.631.904.000 lembar saham. Jumlah maksimal ini ternyata sudah mencakup bagian saham treasuri yang belum dialihkan berdasarkan rencana pengalihan yang pernah diumumkan dalam keterbukaan informasi pada tanggal 25 Juli 2024. Dengan memantau angka maksimal 9.631.904.000 lembar saham ini, pelaku pasar dapat mengukur batas volume peredaran saham yang akan dilepas dari aksi pengalihan saham treasuri kali ini di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah keempat adalah mengamati mekanisme penjualan dan broker yang bertugas mengeksekusi pengalihan saham. DSSA memutuskan untuk melakukan pengalihan saham treasuri secara langsung melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi pelepasan saham ini dapat berjalan tanpa memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk melaksanakan pengalihan saham tersebut di bursa, pihak manajemen DSSA telah menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan bertindak sebagai pelaksana. Pemantauan pergerakan transaksi melalui PT Sinarmas Sekuritas dapat menjadi indikator utama dalam melihat pelaksanaan penjualan saham treasuri di bursa.

Baca Juga

Rencana Pembelian Kembali Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) Senilai Rp100 Miliar

Rencana Pembelian Kembali Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) Senilai Rp100 Miliar

Langkah kelima adalah mengikuti laporan perkembangan pengalihan saham yang dipublikasikan secara resmi oleh manajemen. DSSA secara rutin menyampaikan laporan perkembangan pengalihan saham kepada publik melalui keterbukaan informasi. Sebelumnya, pengumuman terkait pengalihan saham treasuri ini telah dilakukan pada beberapa tanggal penting, yaitu 10 Januari 2025, 9 Juli 2025, 9 Januari 2026, dan 13 Juli 2026. Dengan mengamati pola pelaporan pada tanggal-tanggal tersebut, Anda dapat terus memperbarui informasi mengenai sejauh mana proses pengalihan saham treasuri sebanyak 9.631.904.000 lembar saham ini telah direalisasikan di pasar modal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaGrup Sinar MasDSSASaham TreasuriSinarmas Sekuritas

Berita Terbaru Lainnya

Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa di AmbonEkonomi Kreatif Sumsel, Putra-Putri Sriwijaya 2026 Didorong Jadi Kreator Konten Promosi DaerahRupiah Menguat ke Rp17.950 per Dolar AS, Panduan Memahami Tren Kurs dan Inflasi bagi Pelaku Ekonomi DigitalRencana Pembelian Kembali Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) Senilai Rp100 MiliarLansia 61 Tahun Dirampok Tetangga di Kampung Pisangan, Pelaku Ditangkap dengan Motif EkonomiPanduan Keselamatan dan Dampak Logistik Insiden KMP Mutiara Sentosa 2 di Jalur Surabaya MakassarPanduan Rute Jakarta, Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan PM Thailand bagi Pekerja DigitalSyarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap