tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Mendagri Dorong Pemda Gerak Cepat Tangani Karhutla & Cegah Titik Api Baru

Sri NugrohoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 16.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Dorong Pemda Gerak Cepat Tangani Karhutla & Cegah Titik Api Baru
Foto/Ilustrasi: Viva
A-A+

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah terkait untuk bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mencegah timbulnya titik api baru di berbagai wilayah terdampak.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual pada Selasa (15/9/2026). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

Alokasi Belanja Tidak Terduga Rp760 Miliar

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat menyetujui kucuran dana tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar. Dana tanggap darurat ini dialokasikan untuk memperkuat operasional penanganan karhutla di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alokasi anggaran tersebut menyasar tujuh provinsi prioritas yang menghadapi ancaman karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Percepatan Administrasi dan Penerbitan Perkada

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya. Surat edaran ini menjadi panduan administratif agar dana penanggulangan karhutla dapat langsung dicairkan dan dimanfaatkan tanpa hambatan birokrasi.

Tito mengingatkan agar kepala daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum teknis realisasi anggaran BTT. Langkah administratif ini ditekankan agar dana yang telah disiapkan tidak tertahan di kas daerah saat pemadaman dan pencegahan di lapangan mendesak untuk dilakukan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyesuaian Perda dan Penguatan Inpres

Selain percepatan penyerapan anggaran, Kemendagri mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang masih mencantumkan izin atau toleransi pembukaan lahan dengan cara membakar. Harmonisasi regulasi lokal dinilai penting guna menutup celah hukum pembakaran lahan serta mendukung upaya pemadaman karhutla secara menyeluruh.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaTito KarnavianMendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap