Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah terkait untuk bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mencegah timbulnya titik api baru di berbagai wilayah terdampak.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual pada Selasa (15/9/2026). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Alokasi Belanja Tidak Terduga Rp760 Miliar
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat menyetujui kucuran dana tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar. Dana tanggap darurat ini dialokasikan untuk memperkuat operasional penanganan karhutla di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alokasi anggaran tersebut menyasar tujuh provinsi prioritas yang menghadapi ancaman karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Percepatan Administrasi dan Penerbitan Perkada
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya. Surat edaran ini menjadi panduan administratif agar dana penanggulangan karhutla dapat langsung dicairkan dan dimanfaatkan tanpa hambatan birokrasi.
Tito mengingatkan agar kepala daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum teknis realisasi anggaran BTT. Langkah administratif ini ditekankan agar dana yang telah disiapkan tidak tertahan di kas daerah saat pemadaman dan pencegahan di lapangan mendesak untuk dilakukan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyesuaian Perda dan Penguatan Inpres
Selain percepatan penyerapan anggaran, Kemendagri mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang masih mencantumkan izin atau toleransi pembukaan lahan dengan cara membakar. Harmonisasi regulasi lokal dinilai penting guna menutup celah hukum pembakaran lahan serta mendukung upaya pemadaman karhutla secara menyeluruh.






