tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Penanganan

Retno PurwantoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 23.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Percepat Penggunaan Anggaran Penanganan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini ditekankan guna memperkuat upaya pencegahan agar tidak bermunculan titik api baru di wilayah terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat koordinasi mengenai penanganan bencana tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran penanganan karhutla sebesar Rp 760 miliar. Bantuan dana ini disalurkan kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Besaran alokasi bantuan anggaran diberikan kepada masing-masing daerah berdasarkan tingkat keparahan dampak bencana.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tito menekankan bahwa anggaran tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan di lapangan. Untuk memastikan serapan anggaran berjalan cepat tanpa hambatan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran khusus.

Selain surat edaran, Kementerian Dalam Negeri juga menerjunkan tim pendamping dari Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mengawal pemda secara langsung agar dana yang telah dialokasikan tidak tertahan.

Di samping percepatan belanja anggaran, Tito juga menyoroti aspek regulasi pencegahan karhutla. Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, terdapat aturan larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kemendagri mendapati ada delapan daerah yang diminta untuk merevisi peraturan daerah (Perda) masing-masing agar selaras dengan ketentuan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Penyesuaian regulasi daerah ini diperlukan untuk menutup celah praktik pembakaran, termasuk aktivitas pembakaran dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan berlangsung.

Selain fokus pada penanganan karhutla, pemerintah juga terus melakukan pendampingan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan pemerintah bagi penanganan bencana di NTT tersebut mencakup penyaluran bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi warga terdampak.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantokarhutlaTito KarnavianMendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap