Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini ditekankan guna memperkuat upaya pencegahan agar tidak bermunculan titik api baru di wilayah terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat koordinasi mengenai penanganan bencana tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran penanganan karhutla sebesar Rp 760 miliar. Bantuan dana ini disalurkan kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Besaran alokasi bantuan anggaran diberikan kepada masing-masing daerah berdasarkan tingkat keparahan dampak bencana.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tito menekankan bahwa anggaran tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan di lapangan. Untuk memastikan serapan anggaran berjalan cepat tanpa hambatan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran khusus.
Selain surat edaran, Kementerian Dalam Negeri juga menerjunkan tim pendamping dari Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mengawal pemda secara langsung agar dana yang telah dialokasikan tidak tertahan.
Di samping percepatan belanja anggaran, Tito juga menyoroti aspek regulasi pencegahan karhutla. Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, terdapat aturan larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kemendagri mendapati ada delapan daerah yang diminta untuk merevisi peraturan daerah (Perda) masing-masing agar selaras dengan ketentuan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Penyesuaian regulasi daerah ini diperlukan untuk menutup celah praktik pembakaran, termasuk aktivitas pembakaran dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan berlangsung.
Selain fokus pada penanganan karhutla, pemerintah juga terus melakukan pendampingan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan pemerintah bagi penanganan bencana di NTT tersebut mencakup penyaluran bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi warga terdampak.






