tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 09.03 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

BALIKPAPAN — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Imbauan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Kalimantan di Hotel Platinum, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9) malam.

Gerakan Indonesia ASRI diinisiasi untuk mendorong terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih dan tertata, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tito menjelaskan bahwa Presiden menginginkan adanya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan kebersihan kota secara menyeluruh.

Fokus utama gerakan ini mencakup pengurangan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, penanganan dimulai langsung dari lingkungan rumah tangga. Sementara di tingkat hilir, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan komprehensif, salah satunya dengan mengolah sampah menjadi sumber energi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Upaya pengurangan timbulan sampah ini diharapkan dapat diperkuat melalui kegiatan gotong royong atau korve (kerja bakti) secara berkala di lingkungan masing-masing.

Penataan Estetika Kota dan Evaluasi Kinerja Daerah

Selain pengelolaan sampah, penataan ruang publik turut menjadi sorotan. Mendagri menyampaikan arahan Presiden terkait penertiban media promosi luar ruang, seperti spanduk dan baliho, agar dipasang secara lebih rapi dengan mempertimbangkan nilai estetika kawasan.

Pemerintah daerah disarankan mengadopsi tata kelola ruang publik seperti yang diterapkan di berbagai negara maju, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan videotron sebagai media informasi dan promosi terpusat guna menjaga keindahan visual kota.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komitmen terhadap tata kelola lingkungan ini turut menjadi tolok ukur kinerja dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II, yang menyertakan kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

Di samping aspek kebersihan dan tata ruang, Tito menyebutkan adanya masukan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Ibu Wini, terkait penambahan indikator penilaian bagi pemerintah daerah. BPS mengusulkan agar capaian pertumbuhan ekonomi daerah turut dimasukkan sebagai salah satu kategori evaluasi kinerja pemerintah daerah ke depan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahPemerintah Daerah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap