Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota tidak mencantumkan rincian titik koordinat batas wilayah. Langkah tersebut diambil guna mencegah perdebatan teknis berkepanjangan yang berpotensi menghambat jalannya proses legislasi bersama Komisi II DPR RI.
Pemerintah bersama DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menuntaskan 15 RUU kabupaten/kota tersebut. Salah satu agenda utama penyusunan undang-undang baru ini adalah memutakhirkan landasan yuridis daerah yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 menjadi berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan dasar hukum ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh terhadap sistem pemerintahan daerah dan aturan-aturan pelaksananya.
Sebaran 15 Daerah di Pulau Kalimantan
Sebanyak 15 rancangan regulasi tersebut mengatur pembaruan dasar hukum bagi kabupaten dan kota yang tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan. Rincian wilayahnya mencakup:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Kalimantan Barat (7 daerah): Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
- Kalimantan Tengah (5 daerah): Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Kalimantan Selatan (3 daerah): Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tiga Batasan Ruang Lingkup Materi
Dalam arahannya, Tito memberikan tiga catatan batasan yang menjadi koridor pembahasan rancangan undang-undang tersebut, yaitu dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pada aspek penataan wilayah, Tito menekankan bahwa materi undang-undang tidak perlu merinci titik koordinat antarwilayah. Di samping itu, perundang-undangan yang berlaku tidak mewajibkan daerah menetapkan nama khusus bagi ibu kota, melainkan cukup mencantumkan penetapan tempat kedudukan pusat pemerintahan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, pembahasan karakteristik daerah difokuskan pada pengakuan atas ciri kewilayahan spesifik, kondisi geografis, potensi kekayaan sumber daya alam, serta keragaman suku bangsa dan budaya yang hidup di masing-masing daerah.






