tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Mendagri Usul Pembahasan 15 RUU Kabupaten-Kota Tak Singgung Titik Koordinat

Wulan WijayaDiterbitkan 14 Sep 2026 - 14.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Usul Pembahasan 15 RUU Kabupaten-Kota Tak Singgung Titik Koordinat
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota tidak mencantumkan rincian titik koordinat batas wilayah. Langkah tersebut diambil guna mencegah perdebatan teknis berkepanjangan yang berpotensi menghambat jalannya proses legislasi bersama Komisi II DPR RI.

Pemerintah bersama DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menuntaskan 15 RUU kabupaten/kota tersebut. Salah satu agenda utama penyusunan undang-undang baru ini adalah memutakhirkan landasan yuridis daerah yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 menjadi berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan dasar hukum ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh terhadap sistem pemerintahan daerah dan aturan-aturan pelaksananya.

Sebaran 15 Daerah di Pulau Kalimantan

Sebanyak 15 rancangan regulasi tersebut mengatur pembaruan dasar hukum bagi kabupaten dan kota yang tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan. Rincian wilayahnya mencakup:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Kalimantan Barat (7 daerah): Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
  • Kalimantan Tengah (5 daerah): Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Kalimantan Selatan (3 daerah): Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tiga Batasan Ruang Lingkup Materi

Dalam arahannya, Tito memberikan tiga catatan batasan yang menjadi koridor pembahasan rancangan undang-undang tersebut, yaitu dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Pada aspek penataan wilayah, Tito menekankan bahwa materi undang-undang tidak perlu merinci titik koordinat antarwilayah. Di samping itu, perundang-undangan yang berlaku tidak mewajibkan daerah menetapkan nama khusus bagi ibu kota, melainkan cukup mencantumkan penetapan tempat kedudukan pusat pemerintahan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, pembahasan karakteristik daerah difokuskan pada pengakuan atas ciri kewilayahan spesifik, kondisi geografis, potensi kekayaan sumber daya alam, serta keragaman suku bangsa dan budaya yang hidup di masing-masing daerah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RITito KarnavianMendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap