Pemerintah memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan di wilayah Banten dan Lampung yang terimbas erupsi Gunung Anak Krakatau untuk menyesuaikan aktivitas belajar mengajar. Sekolah yang terdampak kategori berat diizinkan menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan langkah tersebut dapat mulai diberlakukan pada Senin (7/9). Ia menegaskan bahwa faktor perlindungan bagi seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan paling mendasar dalam pengambilan keputusan ini.
"Keselamatan warga sekolah, para siswa, dan guru menjadi prioritas utama," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui akun YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penetapan penyesuaian pembelajaran di lapangan diputuskan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada daerah yang bersangkutan. Berdasarkan laporan, wilayah yang mengalami dampak cukup berat meliputi Kabupaten Serang di Banten, serta tiga daerah di Lampung yaitu Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Ketentuan PJJ dan Protokol Sekolah Tatap Muka
Bagi satuan pendidikan di area terdampak parah, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan ke rumah secara daring. Opsi lainnya adalah memanfaatkan lokasi tertentu yang dipastikan aman dengan memanfaatkan sarana pembelajaran daring atau PJJ.
Sementara untuk sekolah yang berada di kawasan tidak terdampak langsung, pembelajaran tatap muka di sekolah masih dapat berjalan. Namun, pihak sekolah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan demi menjamin keselamatan murid. Protokol tersebut mencakup kewajiban pemakaian masker, larangan aktivitas di luar kelas, hingga penutupan pintu serta jendela ruang belajar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Fleksibilitas Jam Belajar dan Materi Siswa
Durasi proses belajar harian juga tidak dituntut untuk berjalan penuh seperti waktu normal. Pelaksanaan jam belajar diserahkan kepada pihak sekolah agar dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi riil di lingkungan sekitar.
Di samping menyampaikan kurikulum yang telah terjadwal, para pengajar didorong membekali murid dengan materi edukasi keselamatan. Muatan materi tambahan tersebut mencakup pentingnya menjaga kesehatan fisik, membangun sikap tenang dalam menghadapi bencana, serta anjuran untuk senantiasa menyimak informasi dan instruksi resmi dari otoritas berwenang.






