tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Mendikdasmen, Sekolah Terdampak Berat Erupsi Anak Krakatau Bisa Terapkan PJJ

Retno PurwantoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 17.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendikdasmen, Sekolah Terdampak Berat Erupsi Anak Krakatau Bisa Terapkan PJJ
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan di wilayah Banten dan Lampung yang terimbas erupsi Gunung Anak Krakatau untuk menyesuaikan aktivitas belajar mengajar. Sekolah yang terdampak kategori berat diizinkan menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan langkah tersebut dapat mulai diberlakukan pada Senin (7/9). Ia menegaskan bahwa faktor perlindungan bagi seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan paling mendasar dalam pengambilan keputusan ini.

"Keselamatan warga sekolah, para siswa, dan guru menjadi prioritas utama," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui akun YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penetapan penyesuaian pembelajaran di lapangan diputuskan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada daerah yang bersangkutan. Berdasarkan laporan, wilayah yang mengalami dampak cukup berat meliputi Kabupaten Serang di Banten, serta tiga daerah di Lampung yaitu Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Ketentuan PJJ dan Protokol Sekolah Tatap Muka

Bagi satuan pendidikan di area terdampak parah, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan ke rumah secara daring. Opsi lainnya adalah memanfaatkan lokasi tertentu yang dipastikan aman dengan memanfaatkan sarana pembelajaran daring atau PJJ.

Sementara untuk sekolah yang berada di kawasan tidak terdampak langsung, pembelajaran tatap muka di sekolah masih dapat berjalan. Namun, pihak sekolah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan demi menjamin keselamatan murid. Protokol tersebut mencakup kewajiban pemakaian masker, larangan aktivitas di luar kelas, hingga penutupan pintu serta jendela ruang belajar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Fleksibilitas Jam Belajar dan Materi Siswa

Durasi proses belajar harian juga tidak dituntut untuk berjalan penuh seperti waktu normal. Pelaksanaan jam belajar diserahkan kepada pihak sekolah agar dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi riil di lingkungan sekitar.

Di samping menyampaikan kurikulum yang telah terjadwal, para pengajar didorong membekali murid dengan materi edukasi keselamatan. Muatan materi tambahan tersebut mencakup pentingnya menjaga kesehatan fisik, membangun sikap tenang dalam menghadapi bencana, serta anjuran untuk senantiasa menyimak informasi dan instruksi resmi dari otoritas berwenang.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap