Potensi wakaf nasional di Indonesia diperkirakan memiliki angka yang sangat besar, yaitu mencapai Rp181 triliun per tahun. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia, nilai akumulasi dari wakaf uang yang saat ini baru berhasil terhimpun secara nasional baru berkisar di angka Rp3,5 triliun. Kesenjangan yang lebar antara potensi riil dan realisasi penghimpunan dana ini mendorong berbagai pihak untuk melahirkan inovasi baru dalam instrumen keuangan syariah. Salah satu inovasi yang kini tengah didorong adalah integrasi filantropi Islam ke dalam ekosistem pasar modal, yang salah satunya diwujudkan melalui program wakaf saham di Masjid Istiqlal.
Terkait dengan pengembangan inovasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah melakukan pembahasan secara internal mengenai skema integrasi Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI). Integrasi ini direncanakan akan berjalan melalui mekanisme wakaf dan juga sedekah saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memberikan konfirmasi bahwa skema kerja sama tersebut saat ini memang masih berada dalam tahap pembahasan internal di OJK. Sebagai bagian dari langkah antisipasi dan kepatuhan, pihak OJK juga berencana untuk melakukan kajian mendalam terkait aspek pengelolaan dana masyarakat tersebut. Selain itu, OJK akan menentukan sektor pengawasan yang dinilai relevan apabila di kemudian hari diperlukan landasan regulasi khusus yang mengatur skema wakaf saham tersebut secara spesifik.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah konkret untuk mewujudkan integrasi instrumen investasi dan kegiatan filantropi Islam ini sebenarnya telah diinisiasi sejak akhir tahun lalu. PT Majoris Asset Management bersama dengan Istiqlal Global Fund (IGF), yang berada di bawah naungan langsung Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), secara resmi telah memperkenalkan program yang dinamakan Wakaf Saham Istiqlal pada bulan Desember 2025. Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan serta kerja sama yang ditandatangani oleh pihak Majoris Asset Management dan IGF-BPMI sebelumnya pada bulan Oktober 2025. Acara peresmian dan peluncuran program Wakaf Saham Istiqlal tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Agama yang sekaligus menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar.
Dalam pelaksanaannya, program ini dijalankan dengan mengusung kampanye yang bertajuk "Yuk Wakaf Saham". Kampanye ini bertujuan untuk mengajak masyarakat luas agar turut berpartisipasi aktif dalam berwakaf dengan memanfaatkan instrumen-instrumen yang tersedia di pasar modal syariah. Melalui skema ini, masyarakat yang ingin berwakaf dapat menyalurkannya dalam beberapa bentuk instrumen keuangan. Wakaf tersebut dapat diserahkan dalam bentuk kepemilikan saham, reksa dana, maupun dalam bentuk dana tunai yang nantinya akan dikelola secara langsung oleh manajer investasi. Seluruh dana filantropi Islam yang disalurkan oleh masyarakat ke Masjid Istiqlal ini nantinya akan dikelola secara profesional oleh para manajer investasi dengan senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai program ini juga terus didorong oleh otoritas bursa. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihak bursa telah mengenalkan program wakaf saham tersebut. Pengenalan program dilakukan dalam sebuah pertemuan khusus antara para manajer investasi dengan pihak pengelola Masjid Istiqlal yang diselenggarakan di sela-sela ajang Capital Market Expo Indonesia. Sebenarnya, konsep filantropi Islam yang berbasis pada instrumen pasar modal ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru, karena sudah berjalan melalui beberapa aplikasi perdagangan saham syariah yang ada saat ini. Ke depannya, kajian yang dilakukan oleh OJK diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana wakaf saham ini dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.






