Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari sekian banyak kasus yang sebelumnya berlarut-larut dalam pengawasan, pemerintah kini secara langsung memproses sanksi administratif berat berupa pencabutan izin terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa langkah administratif ini merupakan tindak lanjut langsung atas pelanggaran pembakaran lahan ilegal. Penegasan tersebut disampaikannya seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"Perintah Pak Presiden, jelas ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum," ujar Raja Juli.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Proses Hukum dan Puluhan Perusahaan Diperiksa
Pencabutan izin terhadap enam korporasi di Kalimantan saat ini masih berada dalam tahapan penyelesaian administrasi. Selain sanksi pencabutan izin operasional, jalur pidana juga terus berjalan beriringan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Raja Juli menyebutkan ada sekitar 40 badan usaha yang tengah menjalani proses pidana terkait karhutla. Di tingkat kementerian sendiri, tercatat ada 42 kasus yang sedang diproses. Sementara itu, koordinasi penegakan hukum mencatat terdapat 82 kasus serupa yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.
Terkait sinkronisasi data tersebut, Menhut menjelaskan bahwa masih terdapat rincian kasus yang perlu dipastikan kembali. Raja Juli menyebutkan pihaknya belum memastikan apakah 19 kasus tertentu merupakan bagian dari kerja sama bersama kepolisian atau ditangani secara terpisah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah memastikan tidak akan menutup-nutupi identitas korporasi yang terbukti merusak lingkungan. Kementerian Kehutanan berencana mengumumkan nama-nama entitas bisnis penyebab karhutla tersebut secara resmi kepada publik setelah seluruh tahapan hukum dan administratif selesai dirampungkan.
Langkah penindakan terpadu antara sanksi administratif dan hukum pidana ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku usaha sektor kehutanan dan perkebunan agar tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.






