JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan merombak dan mengevaluasi sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai masalah operasional mendasar pada sejumlah fasilitas kesehatan yang justru telah menyandang predikat akreditasi Paripurna.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Di hadapan para anggota dewan, Budi mengungkapkan keprihatinannya atas ketimpangan antara status akreditasi tertinggi dengan fakta pelayanan di lapangan.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah kesejahteraan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan mendapati kasus di mana dokter, perawat, hingga bidan mengalami penundaan pembayaran gaji dan jasa pelayanan (jaspel) selama berbulan-bulan di rumah sakit berstatus Paripurna.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Kita lihat keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna," ujar Budi. Ia menambahkan, ada tenaga perawat dan bidan yang haknya belum dibayarkan selama tiga hingga enam bulan akibat buruknya tata kelola internal manajemen fasilitas kesehatan tersebut.
Selain persoalan upah nakes, Budi menyoroti tata kelola logistik medis dan mutu layanan klinis. Ditemukan pula rumah sakit berakreditasi Paripurna yang menunggak pembayaran obat hingga satu tahun, sehingga perusahaan farmasi menghentikan suplai obat ke fasilitas tersebut. Pada saat bersamaan, angka kematian ibu dan bayi tercatat masih tinggi di sejumlah rumah sakit Paripurna di tingkat kabupaten dan kota.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menyikapi temuan tersebut, skema penilaian akreditasi ke depan tidak lagi sekadar mengandalkan daftar periksa (checklist) administratif pada tahap input. Kemenkes berencana mengubah indikator penilaian agar berfokus pada proses dan luaran substantif yang dirasakan langsung oleh pasien serta tenaga medis.
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh rumah sakit untuk menyerahkan laporan keuangan secara berkala guna memastikan transparansi dan kesehatan manajemen finansial faskes.






