Apakah perkembangan regulasi hukum mengenai penanganan aset di Indonesia akan segera menemui titik terang, khususnya terkait dengan payung hukum yang selama ini dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset? Bagi para pelaku ekonomi digital dan masyarakat umum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum serta pemulihan kerugian finansial, kejelasan arah RUU ini sangat dinanti. Saat ini, proses legislasi tersebut tengah menghadapi wacana perubahan nama atau nomenklatur yang diusulkan oleh berbagai pihak. Untuk mengetahui bagaimana sikap pemerintah dan sejauh mana pembahasan usulan ini berjalan, kita perlu melihat perkembangan terbaru dari koordinasi antara Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah yang saat ini dalam posisi menunggu kabar dan keputusan resmi dari DPR RI mengenai usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset tersebut. Ketika memberikan keterangan di Jakarta pada hari Kamis (6/8), Supratman menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi belum mengetahui secara rinci mengenai detail usulan perubahan nama yang berkembang di parlemen. Ketidaktahuan akan detail ini wajar karena proses pengkajian masih bergulir di tingkat komisi DPR RI. Pemerintah memandang bahwa karena rancangan aturan ini merupakan inisiatif langsung dari pihak legislatif, maka langkah awal perubahan harus datang dari lembaga tersebut sebelum pemerintah dapat menindaklanjutinya secara formal.
RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang menandakan bahwa aturan ini merupakan salah satu prioritas legislasi yang diinisiasi oleh DPR RI. Supratman Andi Agtas menerangkan alur birokrasi yang harus dilalui setelah DPR RI secara resmi mengambil inisiatif terkait penggantian nama rancangan undang-undang tersebut. Apabila DPR RI sudah menetapkan usulan inisiatifnya secara resmi, barulah pemerintah bersama-sama dengan DPR RI akan mulai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah daftar tersebut rampung disusun, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk membahas pasal demi pasal secara mendalam guna menyelaraskan substansi hukum dengan penamaan yang baru.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Usulan untuk mengubah nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset ini tidak muncul begitu saja, melainkan berakar dari masukan para ahli serta pakar hukum yang diundang dalam forum resmi parlemen. Masukan-masukan berharga tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Pertemuan penting tersebut berlangsung pada hari Selasa (4/8), di mana Komisi III DPR RI sengaja menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan pandangan teoretis maupun praktis terhadap draf rancangan undang-undang yang sedang dipersiapkan.
Di antara para ahli yang hadir dan memberikan masukan dalam RDPU tersebut adalah Firman Wijaya, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, serta Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung. Kehadiran kedua tokoh hukum ini memberikan perspektif yang berbeda mengenai bagaimana sebuah produk hukum sebaiknya dinamai agar tidak menimbulkan dampak psikologis atau persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Diskusi dalam rapat tersebut berfokus pada efektivitas penyampaian pesan hukum kepada publik serta kesesuaian istilah yang digunakan dalam undang-undang.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda secara khusus menyoroti aspek semantik dan dampak komunikasi publik dari penggunaan istilah dalam undang-undang tersebut. Menurut pandangan Yeheskiel, istilah "perampasan" di dalam nama RUU Perampasan Aset memiliki kecenderungan konotasi yang sangat represif atau menekan. Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan istilah "pemulihan" karena dinilai memiliki karakter yang jauh lebih humanis dan menekankan pada aspek pengembalian hak atau perbaikan keadaan. Perbedaan sudut pandang istilah ini menjadi salah satu poin krusial yang kini sedang dipertimbangkan oleh para perumus kebijakan di DPR RI.
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI dilaporkan masih terus melakukan pengkajian mendalam terhadap usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset tersebut. Proses pengkajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan nama tidak akan mengurangi esensi dan ketegasan penegakan hukum itu sendiri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa memang ada banyak pihak yang telah memberikan masukan agar nomenklatur undang-undang ini tidak menggunakan kata "perampasan". Salah satu alternatif nama yang muncul dan disarankan oleh berbagai kalangan adalah "peralihan aset". Perkembangan ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini masih sangat dinamis dan memerlukan waktu sebelum mencapai kesepakatan final antara legislatif dan eksekutif.






