tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Mensesneg Ungkap Arahan Presiden Prabowo Mengenai Penataan Regulasi dan Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Andi SompaDiterbitkan 23 Agu 2026 - 06.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mensesneg Ungkap Arahan Presiden Prabowo Mengenai Penataan Regulasi dan Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah pusat mempertegas komitmen nasional dalam menanggulangi permasalahan kebakaran hutan dan lahan melalui pembenahan regulasi yang menyeluruh dan terpadu. Pengendalian risiko kebakaran hutan dan lahan menjadi fokus perhatian utama yang menuntut adanya keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga ke tatanan peraturan di tingkat daerah. Dalam kerangka kerja penanganan bencana lingkungan ini, pemerintah memandang pentingnya meninjau kembali seluruh ketentuan hukum yang selama ini masih memberikan ruang atau kelonggaran terhadap penggunaan api dalam pembersihan lahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan secara terbuka mengenai adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola pembukaan lahan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar peraturan daerah yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar segera direvisi. Instruksi ini ditujukan untuk memutus potensi kebakaran tidak terkendali yang kerap bermula dari pemanfaatan api terbuka dalam aktivitas pembersihan lahan dan persiapan areal perkebunan maupun pertanian di berbagai kawasan rawan.

Langkah strategis penataan payung hukum ini diarahkan untuk menjamin kepastian hukum yang kuat serta membangun kesadaran kolektif di semua lini birokrasi dan lapisan masyarakat. Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai tindakan responsif saat kebakaran telah meluas, melainkan sebagai langkah mitigasi struktural yang berakar pada perbaikan regulasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem harus menjadi landasan utama dalam penyusunan setiap produk hukum daerah di seluruh Indonesia.

Arahan Presiden Prabowo Subianto Mengenai Larangan Pembakaran Lahan

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan yang sangat tegas mengenai urgensi penghapusan klausul yang memperbolehkan pembakaran lahan dalam peraturan perundang-undangan di tingkat lokal. Arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menggarisbawahi bahwa peraturan daerah yang memuat pasal-pasal pembukaan lahan dengan membakar perlu segera disesuaikan agar sejalan dengan tujuan pelestarian ekosistem dan pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini menempatkan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas tertinggi dalam tata kelola sumber daya alam.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan wujud nyata kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian masalah mendasar di lapangan. Praktik pembersihan lahan dengan cara membakar selama ini terbukti memiliki risiko lingkungan yang sangat tinggi, terutama pada kondisi cuaca kering dan di atas bentang lahan yang mudah terbakar. Oleh karena itu, keberadaan instrumen peraturan daerah yang memberikan toleransi terhadap pembakaran dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara terpadu.

Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan daerah yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan lahan. Melalui revisi peraturan daerah tersebut, pemerintah menghendaki terciptanya standar normatif yang tegas dan seragam di semua wilayah, sehingga tidak ada lagi celah administratif yang dapat dimanfaatkan untuk melegalkan penggunaan api dalam pembukaan lahan. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan kepatuhan total demi mencegah kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Evaluasi Regulasi Daerah dalam Rapat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Penegasan mengenai perlunya revisi regulasi daerah tersebut dikemukakan secara mendalam pada saat berlangsungnya rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Forum koordinasi strategis di Kalimantan ini mempertemukan para pemangku kepentingan lintas sektoral guna membahas kondisi riil penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan-kawasan yang memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang tinggi. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh daratan Kalimantan.

Dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tersebut, para peserta forum melakukan evaluasi kritis terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa salah satu pokok bahasan yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan adalah keberadaan payung hukum daerah yang masih memberikan celah bagi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Keberadaan norma hukum lokal tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat upaya penertiban di lapangan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, disepakati bahwa regulasi di daerah harus segera dibenahi dan disesuaikan. Rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat berjalan optimal apabila regulasi daerah dan kebijakan pusat tidak berjalan beriringan. Oleh sebab itu, forum menyepakati keharusan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan penyesuaian aturan pembukaan lahan tanpa menunda proses perubahannya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyesuaian Klausul Kearifan Lokal dalam Perda Kalbar dan Kalteng

Salah satu materi evaluasi penting yang mengemuka dalam forum koordinasi di Kalimantan adalah keberadaan peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa di dalam peraturan daerah, baik yang berlaku di Kalbar maupun di Kalteng, memang terdapat ketentuan normatif yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Klausul tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dalam sistem perladangan tradisional.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa klausul kearifan lokal tersebut pada awalnya ditujukan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat setempat dalam mengolah lahan secara turun-temurun. Namun demikian, dinamika risiko lingkungan dan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan yang berulang menuntut adanya evaluasi terhadap ketentuan kearifan lokal tersebut. Penggunaan api dalam pembersihan lahan di wilayah Kalbar dan Kalteng terbukti kerap memicu kebakaran yang meluas melampaui batas yang direncanakan, sehingga membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan publik secara luas.

Dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, para pengambil kebijakan menyepakati bahwa peraturan daerah di Kalbar dan Kalteng yang memuat ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut diminta untuk dilarang dan disesuaikan. Penyesuaian aturan ini dipandang sebagai langkah mendesak agar norma kearifan lokal tidak lagi menjadi payung hukum bagi tindakan pembakaran lahan terbuka. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan praktik pengolahan tanah menuju metode yang aman dan berkelanjutan tanpa melibatkan penggunaan api.

Penyediaan Ekskavator dan Alat Berat sebagai Solusi Mekanisasi Tanpa Bakar

Pemerintah menyadari bahwa larangan membakar lahan harus dibarengi dengan penyediaan solusi teknis yang konkret agar aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat tetap dapat berlangsung secara produktif. Keterbatasan sarana kerja dan tingginya biaya pembersihan lahan secara mekanis kerap menjadi kendala bagi masyarakat agraris. Oleh karena itu, penegakan larangan pembakaran diimbangi dengan kebijakan pemberian dukungan sarana dan prasarana penunjang bagi masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan kebijakan perkuatan dan penambahan unit alat-alat berat, khususnya pengadaan ekskavator, guna membantu masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan bahwa ekskavator-ekskavator tersebut disediakan oleh pemerintah sebagai fasilitas pendukung agar masyarakat dapat melakukan pembersihan lahan secara mekanis tanpa perlu menggunakan api. Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi landasan penting bagi transisi metode pengolahan lahan tanpa bakar.

Kehadiran bantuan ekskavator dan alat berat dari pemerintah diharapkan dapat mengubah pola kerja masyarakat dalam mengelola areal perkebunan dan pertanian mereka. Fasilitas ekskavator tersebut memungkinkan pekerjaan pembersihan lahan berlangsung lebih efektif, aman, dan ramah lingkungan. Dengan adanya penambahan alat berat ini, pemerintah memastikan bahwa larangan pembukaan lahan dengan membakar tidak menghentikan produktivitas pertanian masyarakat, melainkan justru memberikan jalan keluar modern yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Langkah penertiban pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat secara administratif dan normatif melalui kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan dokumen Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Surat edaran ini menjadi rujukan hukum yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dari Kementerian Lingkungan Hidup merupakan penjabaran langsung dari komitmen pemerintah dalam meniadakan aktivitas pembakaran lahan. Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pedoman operasional yang melarang setiap bentuk pembersihan lahan menggunakan sarana api, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun entitas lainnya. Dokumen ini menjadi acuan operasional bagi jajaran kementerian, dinas terkait di tingkat daerah, serta aparat pengawas di lapangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keberadaan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 memperjelas batasan hukum dan memberikan dasar normatif yang tegas bagi pemerintah daerah dalam merevisi peraturan daerah masing-masing. Surat edaran ini menegaskan bahwa tidak ada lagi pengecualian hukum yang membenarkan praktik pembakaran lahan terbuka. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan untuk menyesuaikan seluruh kebijakan sektoral dan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 demi terciptanya ketertiban hukum dan perlindungan lingkungan yang berkesinambungan.

Penegakan Sanksi Hukum dan Komitmen Penuh KLH/BPLH

Penetapan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diiringi dengan mekanisme penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan ada sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar pedoman dan ketentuan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Penegasan mengenai sanksi hukum ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Penerapan sanksi hukum tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian penindakan dan mencegah terjadinya pelanggaran berulang di kawasan-kawasan rawan kebakaran. Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah penegakan sanksi hukum ini menjadi jaminan bahwa aturan pelarangan pembakaran tidak sekadar bersifat imbauan administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata bagi para pelanggarnya.

Sejalan dengan penegakan sanksi hukum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan komitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar secara permanen. Komitmen KLH/BPLH ini menjadi pendorong utama bagi integrasi kebijakan perlindungan ekosistem, pengawasan lapangan, dan penegakan hukum lingkungan. Otoritas KLH/BPLH bertekad untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembukaan lahan beralih sepenuhnya pada praktik yang aman dan bebas dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Integrasi Kebijakan Pusat dan Daerah Menuju Praktik Pengelolaan Lahan Berkelanjutan

Keberhasilan penghapusan praktik pembakaran lahan menuntut adanya integrasi yang kokoh antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi peraturan di tingkat pemerintah daerah. Arahan Presiden Prabowo Subianto yang diungkapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 oleh Kementerian Lingkungan Hidup, membentuk kerangka kerja nasional yang komprehensif. Kerangka kerja ini mengombinasikan penataan instrumen hukum daerah dengan intervensi mekanisasi pertanian di tingkat tapak.

Pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah, memegang peran penting dalam mempercepat revisi peraturan daerah yang selama ini memuat kelonggaran pembakaran atas nama kearifan lokal. Penyesuaian peraturan daerah tersebut harus diarahkan untuk melarang pembakaran lahan secara mutlak, sehingga terjadi keselarasan total dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dan komitmen KLH/BPLH. Sinkronisasi hukum ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan ketahanan ekologis nasional.

Melalui perpaduan antara penyesuaian regulasi peraturan daerah, fasilitasi penambahan ekskavator dan alat berat bagi masyarakat, penerapan sanksi hukum yang konsisten, serta komitmen penuh dari jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah optimis bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat dicapai secara berkelanjutan. Upaya menyeluruh ini membuktikan keseriusan negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat, menjaga kelestarian hutan dan lahan, serta mewujudkan pembangunan lingkungan yang tangguh dari ancaman karhutla.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap