Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pergeseran peringkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat warga penerima bantuan sosial langsung dicoret dari daftar penerima manfaat. Penetapan status kepesertaan tetap melalui tahapan verifikasi berkala agar bantuan tepat sasaran.
Sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai pengelola data tunggal nasional. Sementara itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memegang peran aktif dalam pemutakhiran data warga di wilayah masing-masing.
Penetapan penerima bansos diproses secara berkala setiap tiga bulan sekali. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemutakhiran terpadu yang kemudian diukur dan distandarisasi ulang oleh BPS menggunakan lebih dari 40 variabel indikator kesejahteraan, didukung tenaga survei terlatih untuk memvalidasi kondisi riil keluarga.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Jalur Pemutakhiran dan Verifikasi Lapangan
Pembaruan data dilakukan melalui sejumlah kanal resmi. Operator desa atau kelurahan bersama dinas sosial memperbarui data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jalur pelaporan dan pengecekan publik juga dibuka lewat aplikasi Cek Bansos, Cek DTSEN, layanan call center, hingga WhatsApp Lapor Bansos.
Untuk mencocokkan catatan administratif dengan kondisi faktual di lapangan, petugas gabungan diterjunkan melakukan pemeriksaan langsung (ground check). Verifikasi faktual ini melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mitra survei BPS, serta aparatur pemerintah daerah setempat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Digitalisasi Seleksi Lewat Platform Perlinsos
Kementerian Sosial juga mempercepat integrasi layanan digital melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui sistem ini, masyarakat memiliki ruang untuk mendaftarkan diri secara mandiri maupun mengusulkan warga lain yang dinilai layak menerima bantuan sosial dengan menyertakan bukti pendukung.
Inovasi pada digitalisasi bansos ini memungkinkan usulan masyarakat diproses dan dijawab secara otomatis oleh sistem aplikasi yang telah disiapkan. Model integrasi data dan otomasi layanan ini telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi dan kini cakupannya diperluas ke 42 kabupaten dan kota di Indonesia.






