tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ketenagakerjaan

Menteri Imipas Perkuat Sinergi Indonesia-Malaysia untuk Pelindungan PMI

Wulan WijayaDiterbitkan 6 Sep 2026 - 05.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menteri Imipas Perkuat Sinergi Indonesia-Malaysia untuk Pelindungan PMI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam mempercepat penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersandung persoalan keimigrasian di Malaysia. Upaya ini ditegaskan lewat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menggelar pertemuan bilateral dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Zakaria bin Shaaban, pada Jumat (4/9). Koordinasi kedua otoritas keimigrasian ini berfokus pada penanganan PMI bermasalah dan penyelarasan prosedur teknis pemulangan ke Tanah Air.

Percepatan Pemulangan dan Dokumen SPLP

Saat meninjau langsung DTI Semenyih, Menteri Agus menemui 46 PMI yang sedang menjalani proses penahanan akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan pekerja migran guna memastikan kelengkapan dokumen perjalanan mereka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Proses pemulangan para pekerja migran ini ditargetkan berlangsung cepat. Apabila seluruh kelengkapan surat administrasi telah rampung diverifikasi, para PMI diperkirakan dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kurun waktu paling lambat 10 hari. Selain percepatan berkas, Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi turut menyalurkan bantuan finansial untuk meringankan beban biaya kepulangan mereka.

Menteri Agus mengingatkan para pekerja migran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang, terutama terkait prosedur keberangkatan, izin kerja, hingga izin tinggal di luar negeri yang tidak sesuai dengan regulasi resmi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dialog WNI dan Penegasan Kewarganegaraan Anak PMI

Selain menyambangi fasilitas detensi, agenda kerja berlanjut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melalui forum dialog 'Pasti Ada Solusi' bersama masyarakat Indonesia setempat.

Sebagai bagian dari program perlindungan lintas sektor, kolaborasi lima kementerian Republik Indonesia juga merealisasikan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia. Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan hukum dan pemenuhan hak administratif bagi keluarga PMI yang bekerja di luar negeri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap