Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam mempercepat penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersandung persoalan keimigrasian di Malaysia. Upaya ini ditegaskan lewat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menggelar pertemuan bilateral dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Zakaria bin Shaaban, pada Jumat (4/9). Koordinasi kedua otoritas keimigrasian ini berfokus pada penanganan PMI bermasalah dan penyelarasan prosedur teknis pemulangan ke Tanah Air.
Percepatan Pemulangan dan Dokumen SPLP
Saat meninjau langsung DTI Semenyih, Menteri Agus menemui 46 PMI yang sedang menjalani proses penahanan akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan pekerja migran guna memastikan kelengkapan dokumen perjalanan mereka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Proses pemulangan para pekerja migran ini ditargetkan berlangsung cepat. Apabila seluruh kelengkapan surat administrasi telah rampung diverifikasi, para PMI diperkirakan dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kurun waktu paling lambat 10 hari. Selain percepatan berkas, Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi turut menyalurkan bantuan finansial untuk meringankan beban biaya kepulangan mereka.
Menteri Agus mengingatkan para pekerja migran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang, terutama terkait prosedur keberangkatan, izin kerja, hingga izin tinggal di luar negeri yang tidak sesuai dengan regulasi resmi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dialog WNI dan Penegasan Kewarganegaraan Anak PMI
Selain menyambangi fasilitas detensi, agenda kerja berlanjut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melalui forum dialog 'Pasti Ada Solusi' bersama masyarakat Indonesia setempat.
Sebagai bagian dari program perlindungan lintas sektor, kolaborasi lima kementerian Republik Indonesia juga merealisasikan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia. Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan hukum dan pemenuhan hak administratif bagi keluarga PMI yang bekerja di luar negeri.






