tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Mewaspadai Modus Pencurian Motor Bersenjata di Tangerang untuk Melindungi Aset Kendaraan

Wulan WijayaDiterbitkan 15 Agu 2026 - 23.51 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mewaspadai Modus Pencurian Motor Bersenjata di Tangerang untuk Melindungi Aset Kendaraan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian serius di wilayah Kota Tangerang setelah pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan spesialis maling motor. Kedua pelaku ini dikenal sangat berbahaya karena kerap membekali diri dengan senjata api saat melancarkan aksinya di berbagai lokasi. Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh aparat kepolisian pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut terjadi tepat ketika para pelaku tengah merencanakan aksi pencurian sepeda motor berikutnya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Langkah cepat kepolisian ini berhasil menggagalkan potensi kejahatan baru yang menyasar kendaraan warga di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus komplotan pencuri bersenjata api ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 7 Juli 2026 silam. Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan komplotan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, komplotan spesialis ini diduga kuat telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, para pelaku membagi peran secara terstruktur demi kelancaran operasi mereka. Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing, yaitu AS (25) yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil motor korban, serta AGS (33) yang berperan sebagai joki sekaligus bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Namun, kepolisian belum sepenuhnya menangkap seluruh anggota komplotan ini. Satu terduga pelaku lainnya yang diidentifikasi berinisial S berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan menggunakan sebuah sepeda motor saat penyergapan berlangsung, dan saat ini statusnya masih diburu oleh pihak kepolisian.

Saat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti yang disita petugas kepolisian meliputi satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi jenis FN yang dibawa oleh pelaku. Selain senjata api, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, seperti kunci T, kunci magnet, dan kunci L. Beberapa unit telepon seluler milik pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Vario juga turut diamankan. Setelah diperiksa lebih lanjut, motor Honda Vario tersebut ternyata merupakan kendaraan hasil curian yang sebelumnya diambil pelaku di kawasan Cipondoh.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif ekonomi menjadi pendorong utama di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini. Dari setiap unit sepeda motor hasil curian yang berhasil mereka jual, masing-masing pelaku mendapatkan bagian uang sebesar kurang lebih Rp 1 juta. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, para tersangka yang telah ditangkap dijerat menggunakan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Atas pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun. Kepolisian pun terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku S yang masih buron.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan KendaraanKriminalitas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap