Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah isu yang beredar dalam pemberitaan dan siniar (podcast) terkait dugaan keterlibatannya dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa seluruh mekanisme penetapan maupun tata kelola pita cukai berada di luar wewenang pribadinya maupun parlemen.
Misbakhun menjelaskan bahwa regulasi dan wewenang teknis mengenai pita cukai rokok sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Seluruh proses pemesanan pita cukai wajib dilakukan melalui sistem pemesanan elektronik resmi, sehingga intervensi perseorangan tidak memungkinkan.
Penegasan Regulasi dan Status Tenaga Ahli
Untuk mengklarifikasi isu yang berkembang, Misbakhun telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Dalam komunikasi tersebut, pihak DJBC memastikan bahwa nama Misbakhun sama sekali tidak terdaftar atau terkait dalam permasalahan pemesanan pita cukai rokok. DJBC juga memegang penuh kewenangan investigasi jika ditemukan dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Misbakhun turut meluruskan penyebutan nama Adi Harnowo dalam rekaman siniar yang menuduhnya. Sosok yang disebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR tersebut dipastikan sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak masa jabatan anggota DPR RI periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak lagi tercantum dalam daftar staf ahli Misbakhun.
Rekam Jejak Advokasi Hasil Tembakau
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II yang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, Misbakhun menegaskan fokus utamanya selama ini adalah membela ekosistem pertembakauan daerah pemilihannya. Ia konsisten mendorong agar tarif cukai hasil tembakau, khususnya pada sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT), tetap rendah guna melindungi petani tembakau lokal dan para buruh linting. Aspirasi ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tuduhan tanpa dasar tersebut juga mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat Wahid Nurahman menekankan bahwa setiap sangkaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta konkret, bukan sekadar opini atau asumsi. Senada dengan hal itu, Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono menilai narasi yang menyerang Misbakhun cenderung mendiskreditkan perannya, tanpa melihat rekam jejak perjuangannya dalam mengawal kepentingan petani dan pekerja industri hasil tembakau.






