tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Regulasi

Misbakhun Tepis Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok

Fitri LimbongDiterbitkan 13 Sep 2026 - 14.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Misbakhun Tepis Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah isu yang beredar dalam pemberitaan dan siniar (podcast) terkait dugaan keterlibatannya dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa seluruh mekanisme penetapan maupun tata kelola pita cukai berada di luar wewenang pribadinya maupun parlemen.

Misbakhun menjelaskan bahwa regulasi dan wewenang teknis mengenai pita cukai rokok sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Seluruh proses pemesanan pita cukai wajib dilakukan melalui sistem pemesanan elektronik resmi, sehingga intervensi perseorangan tidak memungkinkan.

Penegasan Regulasi dan Status Tenaga Ahli

Untuk mengklarifikasi isu yang berkembang, Misbakhun telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Dalam komunikasi tersebut, pihak DJBC memastikan bahwa nama Misbakhun sama sekali tidak terdaftar atau terkait dalam permasalahan pemesanan pita cukai rokok. DJBC juga memegang penuh kewenangan investigasi jika ditemukan dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Misbakhun turut meluruskan penyebutan nama Adi Harnowo dalam rekaman siniar yang menuduhnya. Sosok yang disebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR tersebut dipastikan sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak masa jabatan anggota DPR RI periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak lagi tercantum dalam daftar staf ahli Misbakhun.

Rekam Jejak Advokasi Hasil Tembakau

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II yang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, Misbakhun menegaskan fokus utamanya selama ini adalah membela ekosistem pertembakauan daerah pemilihannya. Ia konsisten mendorong agar tarif cukai hasil tembakau, khususnya pada sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT), tetap rendah guna melindungi petani tembakau lokal dan para buruh linting. Aspirasi ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tuduhan tanpa dasar tersebut juga mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat Wahid Nurahman menekankan bahwa setiap sangkaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta konkret, bukan sekadar opini atau asumsi. Senada dengan hal itu, Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono menilai narasi yang menyerang Misbakhun cenderung mendiskreditkan perannya, tanpa melihat rekam jejak perjuangannya dalam mengawal kepentingan petani dan pekerja industri hasil tembakau.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap