Kasus penemuan kerangka manusia di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang, akhirnya menemui titik terang. Kerangka tersebut dipastikan merupakan Mozza Axillia Gunarsa (18), seorang perempuan muda asal Bergas yang dilaporkan hilang lebih dari setahun lalu. Korban ternyata tewas dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, seorang pemuda berinisial MDVA (22).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa titik terang pembunuhan ini mulai didapatkan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam penyelidikan kasus orang hilang yang telah berlangsung lama itu.
Bukti Pesan Instagram Jadi Petunjuk Kuat
AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa alat bukti yang mengarahkan petugas kepada pelaku ditemukan beberapa minggu yang lalu. Bukti penting tersebut diperoleh dari perangkat elektronik milik orang tua korban, yaitu berupa riwayat percakapan di aplikasi Instagram.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam percakapan Instagram itu, terlihat adanya komunikasi intens antara korban dan terduga pelaku. Dari isi pesan tersebut, polisi menduga kuat bahwa pelaku merupakan orang yang terakhir berinteraksi langsung dengan Mozza sebelum korban menghilang tanpa kabar.
Penelusuran Rumah Kos hingga Penangkapan di Blora
Berdasarkan petunjuk dari percakapan Instagram tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dengan mendatangi sebuah rumah kos yang berada di Kota Semarang. Petugas kepolisian terus melakukan pengembangan dan pelacakan profil terhadap pelaku yang diketahui bekerja serabutan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari hasil pengembangan profil, terduga pelaku diketahui merupakan warga asal Blora. Tim penyidik selanjutnya menuju Blora untuk melakukan rangkaian penyelidikan lanjutan pada tanggal 2 dan 3.
Setelah melakukan pemantauan di lapangan, aparat kepolisian akhirnya melaksanakan tindakan penangkapan pada tanggal 3 malam. Polisi berhasil mengamankan MDVA, orang yang berinteraksi terakhir dengan korban, guna proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.






