tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Mobil Tertemper KRL di Karet Jakpus, KAI Pastikan Tak Ada Korban, Kronologi dan Dampak Perjalanan

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.18 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mobil Tertemper KRL di Karet Jakpus, KAI Pastikan Tak Ada Korban, Kronologi dan Dampak Perjalanan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peristiwa kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit kendaraan roda empat dengan rangkaian kereta rel listrik (KRL) terjadi di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Agustus 2026 malam. Insiden tersebut sempat memicu penanganan darurat di jalur rel antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet sebelum operasional berangsur normal.

Berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban resmi terkait kronologi, kondisi korban, hingga daftar perjalanan KRL yang terdampak.

Bagaimana kronologi mobil tertemper KRL di Karet?

Insiden terjadi sekitar pukul 20.44 WIB di jalur hilir perlintasan JPL 1 Karet, yang terletak di antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet. Berdasarkan keterangan Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan, peristiwa bermula ketika petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Karet yang berjaga di lokasi melihat sebuah mobil menemper KRL No. 5744B relasi Manggarai–Angke yang tengah melintas.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sesaat setelah kejadian, petugas di lapangan langsung mengamankan area sekitar rel dari kerumunan warga guna memperlancar proses evakuasi kendaraan dan pemeriksaan jalur agar penanganan berjalan steril dan aman.

Apakah ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini?

KAI Commuter mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tertemparnya mobil tersebut. Penanganan difokuskan pada pengamanan jalur kereta dan pemeriksaan sarana agar lintasan dapat segera dilalui kembali.

Jam berapa operasional KRL kembali normal?

Setelah rangkaian penanganan teknis dan evakuasi di titik kejadian selesai, jalur kereta api dinyatakan aman untuk dilewati. Perjalanan Commuter Line kembali dapat dijalankan secara bertahap mulai pukul 21.09 WIB pada malam yang sama.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rute dan perjalanan KRL apa saja yang mengalami keterlambatan?

Imbas dari insiden di JPL 1 Karet, KAI Commuter mencatat enam perjalanan kereta mengalami keterlambatan dengan rentang waktu 9 hingga 25 menit. Sebagian besar perjalanan yang terdampak berada di lintas Cikarang dan sekitarnya, meliputi:

  1. Commuter Line No. 5179B relasi Cikarang–Kampung Bandan
  2. Commuter Line No. 929B relasi Manggarai–Basoetta
  3. Commuter Line No. 5744B relasi Angke–Manggarai
  4. Commuter Line No. 6070B relasi Kampung Bandan–Bekasi
  5. Commuter Line No. 5170B relasi Angke–Bekasi
  6. Commuter Line No. 5174B relasi Angke–Bekasi

Apa imbauan KAI Commuter bagi pengguna jalan di perlintasan sebidang?

KAI Commuter mengingatkan seluruh pengendara yang melintasi perlintasan sebidang untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menaati rambu-rambu lalu lintas, dan mendahulukan perjalanan kereta api yang hendak melintas demi keselamatan bersama.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap