tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki, Praktik Pengalihan Pos Tarif Tak Diatur Spesifik oleh WTO

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.55 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki, Praktik Pengalihan Pos Tarif Tak Diatur Spesifik oleh WTO
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan manipulasi klasifikasi impor produk baja asal China. Praktik ini melibatkan pengalihan pos tarif Carbon Hot Rolled Coil (HRC Karbon) ke dalam klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur kimia boron demi menembus pasar domestik tanpa terkena beban tarif yang semestinya.

Penyelidikan tersebut bermula dari anomali peningkatan volume impor HRC Alloy asal China sesaat setelah pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk HRC Karbon. Perubahan pola impor ini memicu indikasi kuat adanya upaya penghindaran bea masuk oleh eksportir.

Celah Regulasi Tindakan Circumvention

Upaya pengalihan klasifikasi barang maupun perutean jalur perdagangan melalui negara ketiga dikategorikan sebagai praktik penghindaran (circumvention) atas instrumen perdagangan yang sah. Namun, langkah penindakan menghadapi kendala yuridis karena Indonesia saat ini belum memiliki aturan teknis khusus yang mengatur circumvention. Isu tersebut juga tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses pengusutan dugaan tersebut dijalankan melalui penyelidikan Sunset Review terhadap produk HRC of Other Alloy dengan pos tarif HS 3902.30.90. Penyelidikan resmi dimulai sejak 2 April 2026 dan masih berlangsung hingga Agustus 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, proses peninjauan kembali ini memiliki batas waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.

Rentetan Kasus Impor dan Perlindungan Industri Baja

Kasus HRC Alloy ini menjadi salah satu dari tiga berkas impor asal China yang aktif ditangani KADI per Agustus 2026. Dua kasus lainnya mencakup penyelidikan Interim Review produk Tinplate (pos tarif HS 7210.12.10 dan 7210.12.90) yang dimulai pada 9 Juni 2026, serta penyelidikan Superabsorbent Polymers (SAP) dengan HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 yang dibuka sejak 14 Agustus 2026.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di sektor logam dasar, pemerintah sebelumnya telah menetapkan pengenaan BMAD terhadap beragam lini produk baja impor untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat. Komoditas yang telah dikenai BMAD meliputi HRC Alloy, Tinplate, HRC Karbon, HI Section, hingga Hot Rolled Plate (HRP), di samping pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap produk HRC produksi Wuhan Iron and Steel (GROUP) Co., Ltd (WISCO) asal China.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap