Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan manipulasi klasifikasi impor produk baja asal China. Praktik ini melibatkan pengalihan pos tarif Carbon Hot Rolled Coil (HRC Karbon) ke dalam klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur kimia boron demi menembus pasar domestik tanpa terkena beban tarif yang semestinya.
Penyelidikan tersebut bermula dari anomali peningkatan volume impor HRC Alloy asal China sesaat setelah pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk HRC Karbon. Perubahan pola impor ini memicu indikasi kuat adanya upaya penghindaran bea masuk oleh eksportir.
Celah Regulasi Tindakan Circumvention
Upaya pengalihan klasifikasi barang maupun perutean jalur perdagangan melalui negara ketiga dikategorikan sebagai praktik penghindaran (circumvention) atas instrumen perdagangan yang sah. Namun, langkah penindakan menghadapi kendala yuridis karena Indonesia saat ini belum memiliki aturan teknis khusus yang mengatur circumvention. Isu tersebut juga tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses pengusutan dugaan tersebut dijalankan melalui penyelidikan Sunset Review terhadap produk HRC of Other Alloy dengan pos tarif HS 3902.30.90. Penyelidikan resmi dimulai sejak 2 April 2026 dan masih berlangsung hingga Agustus 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, proses peninjauan kembali ini memiliki batas waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
Rentetan Kasus Impor dan Perlindungan Industri Baja
Kasus HRC Alloy ini menjadi salah satu dari tiga berkas impor asal China yang aktif ditangani KADI per Agustus 2026. Dua kasus lainnya mencakup penyelidikan Interim Review produk Tinplate (pos tarif HS 7210.12.10 dan 7210.12.90) yang dimulai pada 9 Juni 2026, serta penyelidikan Superabsorbent Polymers (SAP) dengan HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 yang dibuka sejak 14 Agustus 2026.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di sektor logam dasar, pemerintah sebelumnya telah menetapkan pengenaan BMAD terhadap beragam lini produk baja impor untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat. Komoditas yang telah dikenai BMAD meliputi HRC Alloy, Tinplate, HRC Karbon, HI Section, hingga Hot Rolled Plate (HRP), di samping pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap produk HRC produksi Wuhan Iron and Steel (GROUP) Co., Ltd (WISCO) asal China.






