tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Modus Jaringan Narkoba Sembunyikan 800 Kg Ketamin di Buritan Kapal Terungkap di Perairan Anambas

Sri NugrohoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 23.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Jaringan Narkoba Sembunyikan 800 Kg Ketamin di Buritan Kapal Terungkap di Perairan Anambas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan tugas operasi gabungan menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diangkut menggunakan kapal general cargo Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam steering room atau ruang kemudi yang terletak di bagian buritan kapal.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 40 karung berisi total 800 bungkus paket dengan berat masing-masing satu kilogram. Pengujian laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh paket tersebut positif mengandung ketamin HCl.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jaringan laut yang sebelumnya melibatkan kapal MV King Sun dengan barang bukti 1,3 ton ketamin di Tanjung Balai Karimun. Tim terpadu yang bergerak dalam penangkapan ini melibatkan personel BNN RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kronologi Pelacakan dan Pencegatan di Laut

Kapal Fuchangxing 1 yang berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 terpantau menunjukkan pergerakan anomali sejak awal Agustus. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut sengaja mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS) guna menyamarkan rute pelayaran.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Enam hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan aktivitas pemindahan muatan antar-kapal (ship-to-ship) dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Berdasarkan informasi intelijen tersebut, satgas operasi bergerak cepat menyiapkan pencegatan.

Pengejaran dimulai pada Jumat malam, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim satgas gabungan bertolak dari Dermaga 99 menggunakan kapal patroli BC 30005 menuju koordinat sasaran. Keesokan harinya, Sabtu, 22 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 berhasil dihentikan di Perairan Anambas beserta sepuluh orang awak kapal di dalamnya.

Kapal target kemudian dikawal menuju perairan utara Lagoi hingga tiba di Dermaga Bea & Cukai Batam pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan pengamanan tambahan dari kapal patroli BC 20009 dan dua unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Awak

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka. WLC diketahui bertindak sebagai manajer operasional kapal Fuchangxing 1 sekaligus pihak pengendali dalam pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.

Sementara itu, sembilan orang kru lainnya yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar masih berstatus sebagai saksi. Kesembilan awak tersebut telah diserahkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayaran.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penyelundupan narkobaBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap