Satuan tugas operasi gabungan menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diangkut menggunakan kapal general cargo Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam steering room atau ruang kemudi yang terletak di bagian buritan kapal.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 40 karung berisi total 800 bungkus paket dengan berat masing-masing satu kilogram. Pengujian laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh paket tersebut positif mengandung ketamin HCl.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jaringan laut yang sebelumnya melibatkan kapal MV King Sun dengan barang bukti 1,3 ton ketamin di Tanjung Balai Karimun. Tim terpadu yang bergerak dalam penangkapan ini melibatkan personel BNN RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kronologi Pelacakan dan Pencegatan di Laut
Kapal Fuchangxing 1 yang berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 terpantau menunjukkan pergerakan anomali sejak awal Agustus. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut sengaja mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS) guna menyamarkan rute pelayaran.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Enam hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan aktivitas pemindahan muatan antar-kapal (ship-to-ship) dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Berdasarkan informasi intelijen tersebut, satgas operasi bergerak cepat menyiapkan pencegatan.
Pengejaran dimulai pada Jumat malam, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim satgas gabungan bertolak dari Dermaga 99 menggunakan kapal patroli BC 30005 menuju koordinat sasaran. Keesokan harinya, Sabtu, 22 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 berhasil dihentikan di Perairan Anambas beserta sepuluh orang awak kapal di dalamnya.
Kapal target kemudian dikawal menuju perairan utara Lagoi hingga tiba di Dermaga Bea & Cukai Batam pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan pengamanan tambahan dari kapal patroli BC 20009 dan dua unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Awak
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka. WLC diketahui bertindak sebagai manajer operasional kapal Fuchangxing 1 sekaligus pihak pengendali dalam pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.
Sementara itu, sembilan orang kru lainnya yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar masih berstatus sebagai saksi. Kesembilan awak tersebut telah diserahkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayaran.






