tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Momen DPR Restui Destry Jadi Gubernur BI, Nahkoda Baru Bank Sentral RI

Lidya RumbayanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 14.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Momen DPR Restui Destry Jadi Gubernur BI, Nahkoda Baru Bank Sentral RI
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan jajaran dewan gubernur baru untuk memimpin bank sentral. Dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026), Destry Damayanti disetujui menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026-2031.

Selain menyetujui Destry sebagai nahkoda baru BI, rapat paripurna tersebut juga menyepakati penetapan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode kepengurusan yang sama.

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam agenda tersebut, pimpinan rapat meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir atas laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dirampungkan oleh Komisi XI DPR RI, yang kemudian disambut dengan persetujuan bulat dari peserta rapat.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kronologi Seleksi di Komisi XI DPR RI

Keputusan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI selama dua hari, yakni pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026).

Pada hari pertama seleksi, Komisi XI mendalami visi dan kapasitas Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI bersama Aida S. Budiman yang dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Memasuki hari kedua, pengujian ditujukan kepada dua kandidat posisi Deputi Gubernur BI, yaitu Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, sebelum akhirnya Komisi XI memutuskan memilih Solikin untuk mengisi formasi pimpinan tersebut.

Rotasi Internal dan Jadwal Pelantikan

Perombakan susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia bermula setelah mantan Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Juli 2026. Mundurnya Perry memicu pergeseran kepemimpinan di tubuh bank sentral.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelum disahkan menjadi Gubernur BI, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur Senior mendampingi Perry. Posisi DGS yang ditinggalkan Destry kini diisi oleh Aida S. Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Sementara itu, Solikin M. Juhro mendapatkan promosi jabatan setelah sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari lembaga legislatif, ketiga pimpinan baru Bank Indonesia dijadwalkan mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung pada Rabu (2/9/2026). Prosesi pelantikan di Mahkamah Agung tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaDPR RIDestry DamayantiGubernur BI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap