Sebanyak tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia sepanjang bulan Agustus akibat kegiatan parade dan pagelaran pengeras suara bervolume ekstrem atau sound horeg. Menyikapi rangkaian insiden fatal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mendesak pemerintah daerah serta aparat kepolisian untuk segera memberlakukan larangan resmi dan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin menyampaikan usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gubernur agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pelarangan sound horeg. Ma'ruf menilai instrumen administratif yang hanya berupa surat edaran atau imbauan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat untuk menghentikan aktivitas berisiko tinggi tersebut di lapangan.
Dorongan Regulasi Mengikat dan Pengawasan Aparat
MUI Jatim menegaskan bahwa praktik sound horeg sebelumnya telah difatwakan haram berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk risiko nyata dari sisi medis. Kendati demikian, efektivitas fatwa tersebut bergantung pada penegakan aturan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ma'ruf menilai fungsi pengawasan dari aparat kepolisian saat ini masih tergolong kendur. Selain itu, ia menyoroti keengganan sebagian kepala daerah di tingkat bupati maupun wali kota untuk bersikap tegas karena adanya ikatan kontrak politik dengan kelompok pegiat sound horeg saat masa kampanye pemilu. Tanpa adanya SK setingkat gubernur, bupati, atau wali kota, ruang penertiban dinilai akan terus terhambat sementara korban jiwa terus berjatuhan.
Potensi Konflik Sosial dan Kerusakan Fasilitas Warga
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Biyanto. Ia menyatakan bahwa penegakan larangan sound horeg sudah bersifat mendesak mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain memakan korban jiwa, paparan intensitas suara dan getaran dari perangkat sound horeg terbukti memicu kerusakan fisik pada bangunan di sekitar rute perlintasan serta mengganggu ketenteraman umum. Biyanto menekankan perlunya aparat menindak tegas aktivitas ini guna mencegah terjadinya benturan langsung antara penyedia jasa, penyewa, dan warga yang merasa dirugikan, sekaligus menghindari potensi aksi main hakim sendiri.






