tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Regulasi

MUI dan Muhammadiyah Jatim Dorong Larangan Sound Horeg Usai 3 Orang Meninggal

Retno PurwantoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 15.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MUI dan Muhammadiyah Jatim Dorong Larangan Sound Horeg Usai 3 Orang Meninggal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebanyak tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia sepanjang bulan Agustus akibat kegiatan parade dan pagelaran pengeras suara bervolume ekstrem atau sound horeg. Menyikapi rangkaian insiden fatal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mendesak pemerintah daerah serta aparat kepolisian untuk segera memberlakukan larangan resmi dan mengambil tindakan hukum yang tegas.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin menyampaikan usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gubernur agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pelarangan sound horeg. Ma'ruf menilai instrumen administratif yang hanya berupa surat edaran atau imbauan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat untuk menghentikan aktivitas berisiko tinggi tersebut di lapangan.

Dorongan Regulasi Mengikat dan Pengawasan Aparat

MUI Jatim menegaskan bahwa praktik sound horeg sebelumnya telah difatwakan haram berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk risiko nyata dari sisi medis. Kendati demikian, efektivitas fatwa tersebut bergantung pada penegakan aturan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ma'ruf menilai fungsi pengawasan dari aparat kepolisian saat ini masih tergolong kendur. Selain itu, ia menyoroti keengganan sebagian kepala daerah di tingkat bupati maupun wali kota untuk bersikap tegas karena adanya ikatan kontrak politik dengan kelompok pegiat sound horeg saat masa kampanye pemilu. Tanpa adanya SK setingkat gubernur, bupati, atau wali kota, ruang penertiban dinilai akan terus terhambat sementara korban jiwa terus berjatuhan.

Potensi Konflik Sosial dan Kerusakan Fasilitas Warga

Pandangan senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Biyanto. Ia menyatakan bahwa penegakan larangan sound horeg sudah bersifat mendesak mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain memakan korban jiwa, paparan intensitas suara dan getaran dari perangkat sound horeg terbukti memicu kerusakan fisik pada bangunan di sekitar rute perlintasan serta mengganggu ketenteraman umum. Biyanto menekankan perlunya aparat menindak tegas aktivitas ini guna mencegah terjadinya benturan langsung antara penyedia jasa, penyewa, dan warga yang merasa dirugikan, sekaligus menghindari potensi aksi main hakim sendiri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Timur

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap