Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam persidangan tersebut, nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, tercantum di dalam daftar jemaah haji khusus.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Abdul Muhyi, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020. Di hadapan majelis hakim, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa daftar nama calon jemaah haji khusus TX (dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) tersebut ia peroleh dari M Agus Syafii, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024.
Menanggapi pencatutan namanya di ruang sidang, Ace Hasan Syadzily yang kini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI langsung menyampaikan klarifikasi dan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan kuota maupun jatah haji secara personal, sehingga pencatutan namanya dinilai sama sekali tidak berdasar.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus menteri Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Abdul Muhyi, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu mantan tenaga honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Alokasi kuota yang bermasalah tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






