Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, resmi berakhir. Buronan lintas negara tersebut diamankan oleh otoritas Myanmar saat menggelar razia atau sweeping di kawasan perbatasan Tachileik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula ketika aparat Myanmar mendapati keberadaan Encek dalam operasi pengamanan wilayah perbatasan pada 17 Juli 2026. Encek diketahui melarikan diri dari fasilitas pemasyarakatan sejak 21 April 2024, sebelum Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA tertanggal 11 September 2025.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelarian Lintas Negara dan Pemulangan ke Indonesia
Selama lebih dari dua tahun buron, Encek teridentifikasi berpindah-pindah tempat melintasi sejumlah negara Asia Tenggara. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa rute pelariannya berawal dari Indonesia menuju Malaysia, berlanjut ke Thailand, hingga akhirnya berakhir di Tachileik鈥攚ilayah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Myanmar. Kendati dalam pelarian, Encek diduga tetap aktif mengendalikan jaringan peredaran sabu lintas negara dari luar negeri.
Menindaklanjuti informasi penahanan oleh aparat setempat, tim gabungan yang dipimpin Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri diberangkatkan ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Setibanya di Yangon pada 29 Agustus 2026, delegasi berkoordinasi langsung dengan KBRI Yangon dan Kepolisian Myanmar guna memproses deportasi serta ekstradisi terpidana.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Otoritas Kepolisian dan Imigrasi Myanmar resmi menyerahkan Encek kepada Polri pada 30 Agustus 2026. Terpidana langsung diterbangkan menuju tanah air dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB untuk menjalani proses hukum lanjutan di bawah penanganan Bareskrim Polri.






