Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait dinamika sengketa investasi yang melibatkan transaksi saham emiten perkebunan kelapa sawit milik Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT). Regulator menegaskan bahwa persoalan yang mencuat ke publik tersebut berada pada ranah hubungan hukum antarpemegang saham dan tidak melibatkan emiten secara langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan klarifikasi serta penjelasan rinci dari pihak manajemen BWPT. Berdasarkan penelaahan otoritas, transaksi yang dipersoalkan merupakan proses pengalihan saham di tingkat pemegang saham.
Duduk Perkara Transaksi Saham Menurut OJK
Hasan menjelaskan bahwa kesepakatan awal jual-beli saham tersebut terjalin antara pemegang saham awal dan pihak pembeli. Dalam dokumen perjanjian terdahulu, termuat klausul opsi pembelian kembali (buyback option) yang berlaku apabila kriteria tertentu dalam perjanjian pembelian tidak terpenuhi di kemudian hari.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perselisihan mengenai dugaan wanprestasi atas klausul tersebut saat ini tengah menjalani mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk melalui proses di badan arbitrase. Di tengah berjalannya proses hukum ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal dan memastikan kepatuhan BWPT dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan investor pasar modal secara berkala.
Klarifikasi Posisi BWPT dan Isu Kerugian Felda
Di sisi lain, manajemen BWPT turut mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan transaksi kepemilikan saham perseroan dengan lembaga pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda). Dalam catatan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang terdaftar secara resmi sebagai pemegang saham adalah FICP.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Perseroan menegaskan bahwa FICP merupakan entitas badan hukum mandiri yang berdiri terpisah dari Felda. Dengan demikian, BWPT tidak memiliki hubungan korporasi maupun ikatan kontraktual secara langsung dengan Felda terkait kepemilikan saham tersebut.
Menanggapi laporan mengenai potensi kerugian Felda yang diestimasikan mencapai 2,5 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp10 triliun (dengan asumsi kurs Rp4.300 per ringgit), manajemen BWPT menegaskan nilai kerugian tersebut murni menjadi urusan pihak-pihak terkait dan bukan merupakan kewajiban finansial ataupun tanggung jawab perseroan.






