tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

OJK Buka Suara Soal Sengketa Investasi Emiten Peter Sondakh (BWPT)

Fitri LimbongDiterbitkan 28 Agu 2026 - 15.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Buka Suara Soal Sengketa Investasi Emiten Peter Sondakh (BWPT)
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait dinamika sengketa investasi yang melibatkan transaksi saham emiten perkebunan kelapa sawit milik Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT). Regulator menegaskan bahwa persoalan yang mencuat ke publik tersebut berada pada ranah hubungan hukum antarpemegang saham dan tidak melibatkan emiten secara langsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan klarifikasi serta penjelasan rinci dari pihak manajemen BWPT. Berdasarkan penelaahan otoritas, transaksi yang dipersoalkan merupakan proses pengalihan saham di tingkat pemegang saham.

Duduk Perkara Transaksi Saham Menurut OJK

Hasan menjelaskan bahwa kesepakatan awal jual-beli saham tersebut terjalin antara pemegang saham awal dan pihak pembeli. Dalam dokumen perjanjian terdahulu, termuat klausul opsi pembelian kembali (buyback option) yang berlaku apabila kriteria tertentu dalam perjanjian pembelian tidak terpenuhi di kemudian hari.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perselisihan mengenai dugaan wanprestasi atas klausul tersebut saat ini tengah menjalani mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk melalui proses di badan arbitrase. Di tengah berjalannya proses hukum ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal dan memastikan kepatuhan BWPT dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan investor pasar modal secara berkala.

Klarifikasi Posisi BWPT dan Isu Kerugian Felda

Di sisi lain, manajemen BWPT turut mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan transaksi kepemilikan saham perseroan dengan lembaga pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda). Dalam catatan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang terdaftar secara resmi sebagai pemegang saham adalah FICP.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Perseroan menegaskan bahwa FICP merupakan entitas badan hukum mandiri yang berdiri terpisah dari Felda. Dengan demikian, BWPT tidak memiliki hubungan korporasi maupun ikatan kontraktual secara langsung dengan Felda terkait kepemilikan saham tersebut.

Menanggapi laporan mengenai potensi kerugian Felda yang diestimasikan mencapai 2,5 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp10 triliun (dengan asumsi kurs Rp4.300 per ringgit), manajemen BWPT menegaskan nilai kerugian tersebut murni menjadi urusan pihak-pihak terkait dan bukan merupakan kewajiban finansial ataupun tanggung jawab perseroan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pasar ModalOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap