Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan hingga September 2026. Tindakan pengawasan terbaru dilakukan pada 1 September 2026 terhadap salah satu BPR yang berlokasi di Cianjur.
Begitu keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan oleh OJK, seluruh operasional bank yang bersangkutan dihentikan secara total dan kantor pelayanannya ditutup bagi publik. Kendati demikian, nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut tidak perlu panik karena proses penyelesaian hak dan kewajiban langsung dialihkan kepada otoritas terkait.
Prosedur Likuidasi dan Pengawasan Aset
Penanganan hak nasabah serta kewajiban pembayaran dari 13 BPR tersebut dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim ini bertugas menata ulang pembukuan, menghitung kewajiban, serta memverifikasi catatan keuangan bank yang ditutup.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk mencegah risiko pengalihan aset atau tindakan sepihak selama proses penutupan berlangsung, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari masing-masing BPR dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Kewenangan pengelolaan aset sepenuhnya beralih di bawah pengawasan tim likuidasi.
Batasan Klaim dan Skema Pengembalian Dana Nasabah
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan bahwa simpanan nasabah dari 13 BPR yang dicabut izinnya akan tetap dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan yang berlaku. Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan ditargetkan kembali dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah LPS mengambil alih operasional bank dan menetapkan tim likuidasi.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sesuai regulasi penjaminan simpanan perbankan, nilai simpanan yang dijamin mencakup pokok tabungan beserta bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Bagi nasabah yang memiliki saldo simpanan melebihi batas penjaminan Rp2 miliar atau memiliki simpanan yang berada di luar kriteria penjaminan LPS, proses pengembalian dananya memerlukan waktu yang lebih panjang. Pembayaran atas porsi dana di luar skema penjaminan tersebut sangat bergantung pada hasil likuidasi dan tingkat pemulihan aset (recovery rate) yang berhasil dicairkan oleh tim likuidasi dari masing-masing BPR.






