tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR hingga September 2026, LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah

Ance ManoppoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.47 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR hingga September 2026, LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan hingga September 2026. Tindakan pengawasan terbaru dilakukan pada 1 September 2026 terhadap salah satu BPR yang berlokasi di Cianjur.

Begitu keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan oleh OJK, seluruh operasional bank yang bersangkutan dihentikan secara total dan kantor pelayanannya ditutup bagi publik. Kendati demikian, nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut tidak perlu panik karena proses penyelesaian hak dan kewajiban langsung dialihkan kepada otoritas terkait.

Prosedur Likuidasi dan Pengawasan Aset

Penanganan hak nasabah serta kewajiban pembayaran dari 13 BPR tersebut dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim ini bertugas menata ulang pembukuan, menghitung kewajiban, serta memverifikasi catatan keuangan bank yang ditutup.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk mencegah risiko pengalihan aset atau tindakan sepihak selama proses penutupan berlangsung, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari masing-masing BPR dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Kewenangan pengelolaan aset sepenuhnya beralih di bawah pengawasan tim likuidasi.

Batasan Klaim dan Skema Pengembalian Dana Nasabah

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan bahwa simpanan nasabah dari 13 BPR yang dicabut izinnya akan tetap dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan yang berlaku. Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan ditargetkan kembali dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah LPS mengambil alih operasional bank dan menetapkan tim likuidasi.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sesuai regulasi penjaminan simpanan perbankan, nilai simpanan yang dijamin mencakup pokok tabungan beserta bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Bagi nasabah yang memiliki saldo simpanan melebihi batas penjaminan Rp2 miliar atau memiliki simpanan yang berada di luar kriteria penjaminan LPS, proses pengembalian dananya memerlukan waktu yang lebih panjang. Pembayaran atas porsi dana di luar skema penjaminan tersebut sangat bergantung pada hasil likuidasi dan tingkat pemulihan aset (recovery rate) yang berhasil dicairkan oleh tim likuidasi dari masing-masing BPR.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap