tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Finansial

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Lakukan Likuidasi

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 00.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Lakukan Likuidasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha salah satu entitas perbankan di Kota Bekasi, yaitu PT BPR Citra Bersada Abadi. Langkah pengawasan tegas ini diambil guna memastikan kesehatan ekosistem perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

Pencabutan izin usaha bank tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

Lokasi dan Profil Kantor Operasional

PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan lembaga jasa keuangan perbankan yang tercatat beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan berkesinambungan yang dilakukan regulator. Langkah tersebut ditujukan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Kronologi Pengawasan dan Penyebab Pencabutan Izin

Penindakan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi berlangsung melalui tahapan pengawasan terstruktur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penetapan Status BPR Dalam Penyehatan (6 Agustus 2025)

Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi ke dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan ini didasari oleh penurunan kinerja keuangan dan rasio kehati-hatian perbankan yang melanggar batasan minimum regulator:

  1. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat hanya mencapai 2,98%, berada di bawah standar ketentuan yang berlaku.
  2. Rata-rata Cash Ratio selama periode tiga bulan terakhir hanya menyentuh 3,59%, atau kurang dari ambang batas minimum 5%.

Penetapan Status BPR Dalam Resolusi (5 Agustus 2026)

Setelah jangka waktu penyehatan berjalan, OJK mengevaluasi bahwa pihak manajemen belum berhasil memulihkan kondisi bank. Pada 5 Agustus 2026, status pengawasan dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus maupun pemegang saham untuk menjalankan langkah-langkah penyehatan, termasuk penanganan masalah permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan upaya perbaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Keputusan Likuidasi oleh LPS (13 Agustus 2026)

Menindaklanjuti status resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah penyelesaian kelembagaan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan penanganan dengan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha perseroan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Surat keputusan LPS tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan pencabutan izin usaha resmi oleh OJK pada 19 Agustus 2026.

Penjaminan Dana Nasabah dan Proses Likuidasi

Menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dalam menyikapi proses yang tengah berjalan. Seluruh dana masyarakat yang disimpan di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha perbankan tersebut, LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi institusi bank.

Pelaksanaan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap