Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha salah satu entitas perbankan di Kota Bekasi, yaitu PT BPR Citra Bersada Abadi. Langkah pengawasan tegas ini diambil guna memastikan kesehatan ekosistem perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
Pencabutan izin usaha bank tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
Lokasi dan Profil Kantor Operasional
PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan lembaga jasa keuangan perbankan yang tercatat beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan berkesinambungan yang dilakukan regulator. Langkah tersebut ditujukan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kronologi Pengawasan dan Penyebab Pencabutan Izin
Penindakan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi berlangsung melalui tahapan pengawasan terstruktur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penetapan Status BPR Dalam Penyehatan (6 Agustus 2025)
Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi ke dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan ini didasari oleh penurunan kinerja keuangan dan rasio kehati-hatian perbankan yang melanggar batasan minimum regulator:
- Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat hanya mencapai 2,98%, berada di bawah standar ketentuan yang berlaku.
- Rata-rata Cash Ratio selama periode tiga bulan terakhir hanya menyentuh 3,59%, atau kurang dari ambang batas minimum 5%.
Penetapan Status BPR Dalam Resolusi (5 Agustus 2026)
Setelah jangka waktu penyehatan berjalan, OJK mengevaluasi bahwa pihak manajemen belum berhasil memulihkan kondisi bank. Pada 5 Agustus 2026, status pengawasan dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus maupun pemegang saham untuk menjalankan langkah-langkah penyehatan, termasuk penanganan masalah permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan upaya perbaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Keputusan Likuidasi oleh LPS (13 Agustus 2026)
Menindaklanjuti status resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah penyelesaian kelembagaan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan penanganan dengan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha perseroan.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Surat keputusan LPS tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan pencabutan izin usaha resmi oleh OJK pada 19 Agustus 2026.
Penjaminan Dana Nasabah dan Proses Likuidasi
Menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dalam menyikapi proses yang tengah berjalan. Seluruh dana masyarakat yang disimpan di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dengan dicabutnya izin usaha perbankan tersebut, LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi institusi bank.
Pelaksanaan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.






