Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menjalankan kegiatan operasional mereka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, pemanfaatan teknologi canggih ini secara khusus dapat diterapkan untuk mendukung proses analisis kelayakan kredit dari para calon nasabah atau pengguna jasa keuangan. Langkah ini diharapkan dapat membantu industri pinjaman daring dalam mengoptimalkan sistem penilaian mereka dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ia menjelaskan bahwa keberadaan teknologi kecerdasan buatan dapat memberikan dukungan yang signifikan terhadap berbagai lini operasional penting di dalam industri pinjaman daring. Secara lebih spesifik, implementasi teknologi kecerdasan buatan ini dapat membantu para penyelenggara pinjaman daring dalam beberapa proses krusial, seperti penilaian skor kredit (credit scoring), pendeteksian potensi tindakan penipuan (fraud detection), hingga pemantauan portofolio secara berkala.
Meskipun penggunaan teknologi kecerdasan buatan ini membuka peluang efisiensi yang besar bagi industri finansial, Otoritas Jasa Keuangan memberikan penekanan yang sangat tegas mengenai batasan dan kewajibannya. OJK mewajibkan seluruh pelaku jasa keuangan di sektor pinjaman daring untuk memastikan bahwa setiap bentuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Aspek transparansi dan akuntabilitas ini menjadi poin yang tidak boleh diabaikan oleh para penyelenggara agar hak-hak konsumen dan integritas industri tetap terjaga dengan baik.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain masalah transparansi, Agusman juga mengingatkan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan ini tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa pertimbangan matang. Pemanfaatan teknologi tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta tingkat kesiapan masing-masing penyelenggara pinjaman daring. Setiap perusahaan memiliki kapasitas operasional yang berbeda-beda, sehingga adopsi teknologi harus dilakukan secara proporsional. Kendati disesuaikan dengan kesiapan masing-masing, setiap penyelenggara pinjaman daring wajib untuk tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik serta sistem manajemen risiko yang ketat dalam setiap proses penerapannya.
Untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, Otoritas Jasa Keuangan meminta para pelaku usaha untuk memperkuat sistem mitigasi risiko mereka. Penguatan mitigasi risiko ini harus diwujudkan melalui pengendalian internal yang kokoh di dalam tubuh perusahaan penyelenggara pinjaman daring. Dengan adanya pengendalian internal yang memadai, seluruh kegiatan usaha dan operasional yang memanfaatkan kecerdasan buatan diharapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar, meminimalkan potensi kegagalan sistem, serta melindungi ekosistem keuangan secara keseluruhan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Secara keseluruhan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan ini menunjukkan sikap terbuka terhadap inovasi teknologi, namun tetap diiringi dengan pengawasan yang ketat. Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan seperti analisis kredit kelayakan, credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio dengan kepatuhan terhadap tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian internal merupakan kunci utama agar industri pinjaman daring dapat terus berkembang secara sehat, aman, transparan, dan akuntabel di masa depan.






