Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menjalankan kegiatan operasional mereka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, pemanfaatan teknologi canggih ini secara khusus dapat diterapkan untuk mendukung proses analisis kelayakan kredit dari para calon nasabah atau pengguna jasa keuangan. Langkah ini diharapkan dapat membantu industri pinjaman daring dalam mengoptimalkan sistem penilaian mereka dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada saat ini.








