Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan pelaksanaan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian nasional. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak lima perusahaan asuransi telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Progres Pendirian Perusahaan Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memilih skema pendirian entitas baru tersebut, satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan bersangkutan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah.
Sementara itu, empat perusahaan asuransi lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru. Saat ini, keempat entitas tersebut masih berada dalam proses penyelesaian tahapan spin-off unit syariah masing-masing.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pengalihan Portofolio Unit Syariah
Di samping mendirikan perusahaan baru, sejumlah pelaku usaha menempuh opsi pengalihan portofolio. Ogi mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena memutuskan tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.
Dari total 10 perusahaan yang mengalihkan portofolio tersebut, sebanyak tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya menyusul tuntasnya keseluruhan proses pengalihan portofolio. Adapun tujuh perusahaan lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketentuan Regulasi POJK 11 Tahun 2023
Langkah penataan kelembagaan industri asuransi syariah ini merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh regulator. Ogi menjelaskan bahwa sejak berlakunya POJK Nomor 11 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Ketentuan moratorium atau peniadaan izin pembentukan unit syariah baru tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan entitas penuh atau pengalihan portofolio kepesertaan.






