tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

OJK Sebut Lima Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Usaha Syariah

Fitri LimbongDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Sebut Lima Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Usaha Syariah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan pelaksanaan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian nasional. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak lima perusahaan asuransi telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.

Progres Pendirian Perusahaan Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memilih skema pendirian entitas baru tersebut, satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan bersangkutan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah.

Sementara itu, empat perusahaan asuransi lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru. Saat ini, keempat entitas tersebut masih berada dalam proses penyelesaian tahapan spin-off unit syariah masing-masing.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pengalihan Portofolio Unit Syariah

Di samping mendirikan perusahaan baru, sejumlah pelaku usaha menempuh opsi pengalihan portofolio. Ogi mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena memutuskan tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.

Dari total 10 perusahaan yang mengalihkan portofolio tersebut, sebanyak tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya menyusul tuntasnya keseluruhan proses pengalihan portofolio. Adapun tujuh perusahaan lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketentuan Regulasi POJK 11 Tahun 2023

Langkah penataan kelembagaan industri asuransi syariah ini merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh regulator. Ogi menjelaskan bahwa sejak berlakunya POJK Nomor 11 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ketentuan moratorium atau peniadaan izin pembentukan unit syariah baru tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan entitas penuh atau pengalihan portofolio kepesertaan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap