tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Agu 2026 - 21.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penemuan 15 entitas perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Republik Indonesia. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga integritas industri jasa keuangan nasional dari praktik-praktik perantara asuransi yang tidak memenuhi kualifikasi hukum. Penindakan terhadap belasan perusahaan tersebut menandaskan komitmen regulator dalam menertibkan kegiatan usaha perantara keuangan yang beroperasi di luar koridor regulasi.

Penanganan terhadap 15 perusahaan pialang asuransi tak berizin tersebut saat ini tengah berjalan melalui proses hukum yang ketat. Penyidik OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan hukum yang terstruktur. Tahapan penanganan perkara ini mencakup proses penyelidikan awal, penyidikan mendalam, hingga sebagian dari kasus-kasus tersebut kini sudah memasuki tahapan persidangan di pengadilan. Proses hukum yang berjenjang ini dilakukan untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di sektor jasa perasuransian mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam struktur industri perasuransian nasional, keberadaan pialang asuransi yang sah memiliki peran penting dan harus memenuhi tolok ukur perizinan yang sangat spesifik. Berdasarkan data resmi OJK, saat ini tercatat ada 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi. Secara lebih terperinci, total perusahaan pialang yang terdaftar tersebut terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi. Angka ini mencerminkan jumlah pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas serta pengawasan dari pihak otoritas.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Salah satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pialang yang terdaftar adalah terkait dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dipekerjakan. Ketentuan regulasi mewajibkan setiap perusahaan pialang asuransi maupun pialang reasuransi untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang tenaga pialang profesional. Tenaga pialang ini tidak hanya sekadar bertugas, tetapi harus telah terdaftar secara sah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta memperoleh lisensi perizinan resmi dari OJK. Persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin bahwa jasa konsultasi dan perantara asuransi yang diberikan kepada konsumen dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan teruji.

Di lapangan, OJK masih menemukan adanya modus pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengelabui konsumen dan pelaku industri. Pihak otoritas mengidentifikasi adanya entitas yang mempekerjakan agen asuransi untuk menjalankan aktivitas yang menyerupai fungsi pialang asuransi. Padahal, secara konsep dan regulasi, peran agen asuransi berbeda dengan pialang asuransi. Menanggapi temuan ini, OJK telah mengambil tindakan pengawasan (supervisory action) secara tegas. Langkah tersebut meliputi permintaan penghentian seluruh bentuk kerja sama dengan pialang tidak berizin, disertai penjatuhan sanksi administratif kepada para pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Guna memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah pemalsuan dokumen di era digital, OJK memperkenalkan inovasi berupa verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Penerapan teknologi QR Code ini memungkinkan masyarakat umum, calon nasabah, serta para pelaku industri perasuransian untuk melakukan verifikasi status keabsahan tenaga pialang secara langsung dan real time. Melalui pemindaian kode tersebut, keaslian dokumen STTD dapat langsung dipastikan tanpa harus melalui proses konfirmasi manual yang memakan waktu.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Seiring dengan pemberlakuan inovasi verifikasi berbasis QR Code tersebut, OJK mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang mereka pekerjakan. Kebijakan pendaftaran ulang ini bertujuan agar setiap tenaga pialang yang aktif di lapangan mengantongi STTD berbasis QR Code yang tervalidasi. Saat ini, proses pendaftaran ulang tersebut masih terus berlangsung secara bertahap. Berdasarkan pendataan OJK, sebanyak 434 tenaga pialang telah berhasil terdaftar dan memperoleh STTD berbasis sistem baru tersebut.

Adanya ketidakpastian mengenai status perizinan perantara asuransi memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memilih mitra layanan keuangan. Keberadaan 15 entitas ilegal yang kini tengah diproses hukum serta proses pendaftaran ulang tenaga pialang yang masih berjalan menjadi pengingat agar publik selalu melakukan verifikasi mandiri. Memastikan keabsahan pialang melalui fasilitas QR Code STTD OJK merupakan langkah krusial untuk menghindari risiko bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi di sektor perasuransian Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKeuangan DigitalPialang AsuransiSanksi OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap