Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah anggota legislatif karena adanya dugaan peran oknum di lingkungan dewan sebagai perantara atau penghubung pemerasan.
Perkara ini mencakup silang dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang serta oknum pegawai KPK. Pihak-pihak di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun DPRD Kabupaten Pemalang diduga menjadi titik temu antara pihak pemeras dan kepala daerah.
Pemeriksaan Saksi Legislator di Semarang
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polrestabes Semarang. Dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut berkaitan dengan pengusutan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk periode 2025–2026. Selain anggota DPRD tingkat kabupaten, KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo serta pengurus DPD I Golkar Jateng Tisna Amijaya untuk mengklarifikasi alur komunikasi dan peran perantara dalam perkara tersebut.
Penelusuran Aliran Dana dan Penetapan Empat Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, total dana yang diduga dikumpulkan oleh Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian uang yang dihimpun tersebut diduga diserahkan kepada pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto, yang mengklaim mampu mengurus penanganan perkara di KPK karena anaknya bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:
- Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK
Selain menelusuri penyerahan uang ke oknum perantara dan pegawai KPK, penyidik juga mendalami penggunaan dana untuk kebutuhan lain. KPK memeriksa anggota tim pemenangan media Anom pada Pilkada 2024, Irfandy Ajidharma, guna mengusut dugaan aliran dana pemerasan ke operasional 'tim rumah media'. Penyidik turut memeriksa pihak swasta atas nama Rizky Slamet Apriadi serta Tri Budi Ambarsari, perempuan yang sebelumnya ikut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.






