Penyitaan 30 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp239,84 miliar di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi bukti nyata atas intensifnya pengawasan maritim dalam membendung arus komoditas terlarang lintas negara. Operasi penindakan yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 tersebut merupakan hasil sinergi solid antara berbagai unsur penegak hukum, meliputi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai. Penggagalan penyelundupan zat terlarang ini menjadi momentum penting dalam menjaga keamanan wilayah pesisir dari infiltrasi jaringan kejahatan transnasional.
Kronologi operasi gabungan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen secara intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersama Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Menindaklanjuti hasil analisis informasi tersebut, tim penindak segera menggelar patroli laut dengan mengoperasikan Kapal Patroli BC 15031 di titik-titik rawan perairan Sumatera Utara. Sekitar pukul 04.50 WIB pada Kamis dini hari, tim patroli mendeteksi pergerakan sebuah perahu sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang bertindak mencurigakan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Sampan kayu tanpa identitas resmi tersebut terindikasi kuat baru saja melintasi batas perairan dan berasal dari wilayah Malaysia dengan membawa tiga orang penumpang.
Proses penghentian dan pengawasan di tengah laut berlangsung dengan dinamika yang cukup tinggi saat tim mencoba melakukan penyergapan. Pada waktu proses penghentian sedang dilakukan oleh petugas, dua orang dari tiga penumpang yang berada di atas sampan bertindak nekat melarikan diri dengan cara melompat langsung ke dalam laut dan berenang menuju arah pantai. Kendati dua terduga pelaku berhasil meloloskan diri menuju daratan pesisir, petugas gabungan di lapangan bergerak sigap untuk mengamankan satu orang pelaku lainnya yang berhasil ditangkap di atas sampan bersama seluruh muatan barang bukti. Petugas langsung menguasai perahu kayu tersebut demi mengamankan seluruh area dan mencegah upaya pembuangan muatan ke laut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam penggeledahan terhadap muatan perahu kayu tersebut, tim penindak menemukan dua karung plastik berwarna putih yang tergeletak di dalam sampan. Setelah diperiksa dan dibuka secara teliti, masing-masing karung plastik putih tersebut berisi 15 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Secara keseluruhan, petugas mendata terdapat 30 bungkus paket dengan berat total mencapai sekitar 30 ribu gram atau setara dengan 30 kilogram. Petugas kemudian melakukan pengujian pengenalan awal di lokasi penindakan menggunakan alat identifikasi narkotika merek Rigaku, yang mengonfirmasi secara pasti bahwa seluruh barang bukti di dalam kemasan teh tersebut positif mengandung zat metamfetamina atau sabu.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, menyampaikan bahwa penyitaan 30 kilogram metamfetamina dari perairan Tanjung Api ini diperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 150 ribu orang masyarakat. Selain menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman kerusakan sosial, barang bukti yang diperkirakan bernilai ekonomi sebesar Rp239,84 miliar tersebut berhasil digagalkan dari peredaran gelap. Tersangka yang ditangkap beserta seluruh barang bukti fisik yang disita selanjutnya dibawa dan dievakuasi ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung guna menjalani proses penanganan hukum serta penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Erwin Situmorang juga menambahkan bahwa rute perairan di kawasan timur Sumatera hingga saat ini masih menjadi salah satu jalur laut utama yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional untuk menyusupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia. Keberhasilan penyergapan di perairan Asahan ini menegaskan pentingnya konsistensi pertukaran data serta penindakan bersama antara unit-unit Bea Cukai dan jajaran kepolisian. Upaya kolaboratif ini menjadi pilar utama dalam memperkuat benteng pertahanan maritim Indonesia dari ancaman penyelundupan barang terlarang lintas batas negara.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa pengawasan wilayah perairan secara intensif memberikan perlindungan nyata bagi kestabilan sosial dan ekonomi nasional. Penindakan beruntun terhadap jaringan narkotika internasional tidak hanya mengamankan masyarakat dari bahaya ketergantungan obat terlarang, tetapi juga menutup celah transaksi keuangan ilegal yang berpotensi merusak iklim ekonomi legal. Melalui penguatan fungsi interdiksi di titik-titik perbatasan laut seperti Teluk Nibung dan Asahan, aparat penegak hukum terus berupaya menjaga integritas wilayah kedaulatan Indonesia dari segala bentuk kejahatan transnasional.






