Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan sistem digitalisasi pengelolaan aset daerah secara menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak untuk menertibkan pencatatan aset yang selama ini rentan terhadap kesalahan data, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah menyampaikan bahwa ribuan aset milik Pemkot belum termanfaatkan secara produktif. Aset-aset tersebut mencakup lahan kosong, gedung, properti komersial, hingga berbagai infrastruktur pendukung yang tersebar di wilayah Surabaya.
Kebutuhan untuk memaksimalkan aset daerah kian mendesak seiring menyempitnya ruang fiskal pemerintah kota akibat penurunan signifikan dana transfer ke daerah. Melalui sistem digitalisasi, Pemkot Surabaya didorong untuk melakukan pelacakan dan pemetaan menyeluruh guna mengetahui kondisi riil di lapangan serta mengklasifikasikan aset berdasarkan potensi ekonominya.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Akses Terbuka untuk Mencegah Praktik Percaloan
Integrasi sistem digital dirancang agar informasi mengenai aset Pemkot dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun calon investor. Transparansi tersebut mencakup rincian lokasi, luas lahan, hingga tarif sewa resmi yang ditetapkan pemerintah.
Keterbukaan informasi tarif dinilai krusial untuk menutup ruang manipulasi harga sewa serta meniadakan praktik percaloan yang berpotensi merugikan kas daerah dan pihak penyewa. Dengan data yang terpampang secara publik, calon penyewa dapat langsung mengetahui biaya resmi tanpa perantara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peluang Usaha Mikro Melalui Pemanfaatan Lahan Kelurahan
Pemanfaatan aset milik daerah ini tidak hanya ditujukan bagi investasi berskala besar. Lahan-lahan kosong milik Pemkot di tingkat kelurahan berpeluang dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, seperti gerai warung kopi dan usaha mandiri lainnya.
Skema sewa tahunan dengan nilai di kisaran puluhan juta rupiah diproyeksikan dapat dijangkau oleh pengusaha bermodal kecil maupun masyarakat umum yang memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan. Penataan aset berbasis platform digital diharapkan mampu mempermudah proses legalitas sewa, memberi kepastian usaha bagi pelaku UMKM, dan menyumbang penerimaan rutin bagi kas daerah.






