Kematian seekor orang utan Kalimantan bernama Sempurna akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu desakan aksi tanggap darurat dari parlemen. Pemerintah didorong untuk segera meningkatkan penanganan krisis ini menjadi operasi darurat penyelamatan satwa demi mencegah bertambahnya korban fauna yang dilindungi.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyatakan bahwa peristiwa kematian Sempurna merupakan peringatan keras bahwa dampak karhutla tidak boleh hanya diukur dari luas area yang terbakar atau banyaknya titik panas. Satwa liar di habitat terdampak kini menghadapi ancaman nyata kehilangan ruang hidup, persediaan pakan, hingga kematian akibat api dan asap pekat.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama yayasan mitra sempat mengevakuasi serta memberikan pertolongan medis kepada Sempurna. Namun, satwa tersebut akhirnya tidak tertolong setelah mengalami dampak paparan asap karhutla.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Johan meminta Kementerian Kehutanan segera bergerak cepat memetakan kantong-kantong habitat satwa yang terancam karhutla, mengerahkan tim medis dan penyelamat satwa ke lapangan, serta menyiapkan lokasi evakuasi dan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Operasi pemadaman api di lapangan juga dinilai perlu diprioritaskan pada zona-zona yang berdekatan langsung dengan habitat satwa dilindungi.
Langkah ini mendesak dilakukan karena satwa liar yang berhasil menyelamatkan diri dari kobaran api tetap menghadapi risiko tinggi, mulai dari gangguan pernapasan kronis, luka bakar, dehidrasi, kelaparan, hingga potensi konflik akibat terdesak masuk ke perkebunan atau permukiman warga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain evakuasi fisik, Johan mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkap pemicu dan sumber kebakaran. Penegakan hukum diharapkan menelusuri potensi kelalaian pihak terkait dalam pengawasan area, kesiapan sarana pemadaman, hingga kewajiban menjaga habitat satwa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak penanggung jawab wajib membiayai operasi penyelamatan satwa sekaligus proses pemulihan ekosistem yang rusak.
Pemerintah juga diminta membuka pendataan resmi mengenai jumlah satwa yang mati, sakit, dievakuasi, maupun yang kehilangan habitat secara transparan sebagai bentuk evaluasi penanganan bencana karhutla.






