Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku yang diketahui berinisial MI (23) diduga telah mencabuli korban sebanyak lima kali di sebuah hotel di wilayah Palmerah.
Ibu korban berinisial A membeberkan bahwa perkenalan putrinya dengan pelaku bermula dari pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Pelaku diketahui gencar mengirimkan pesan sejak akhir 2025 tanpa direspons, hingga akhirnya korban baru membalas pesan tersebut pada 2026. Keduanya sempat bertemu satu kali di dekat rumah korban, sebelum pelaku terus merayu korban hingga terjadi pertemuan lanjutan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Minggu, 10 Mei 2026. Saat itu korban berencana berangkat ke sekolah, namun pelaku terus memaksa dan menelepon hingga korban merasa sungkan dan akhirnya bersedia menemui pelaku di Stasiun Maja.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk membelikan baju. Pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi penginapan itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB setelah seharian sulit dihubungi oleh pihak keluarga.
Mengetahui peristiwa tersebut, A langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan pihak keluarga, pelaku diduga merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Laporan resmi keluarga korban tercatat di kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Saat ini, korban tengah menjalani proses pemulihan dan pengobatan psikologis di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut telah diterima. Perkara ini kini tengah dalam proses penanganan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak/Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya.






