tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Ortu Ungkap Awal ABG 16 Tahun Kenal Pelaku Pencabulan, Chat Maksa Sejak 2025

Fitri LimbongDiterbitkan 16 Sep 2026 - 18.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ortu Ungkap Awal ABG 16 Tahun Kenal Pelaku Pencabulan, Chat Maksa Sejak 2025
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Palmerah, Jakarta Barat. Kasus kekerasan seksual ini masuk ke ranah hukum setelah pihak keluarga melaporkan tindakan pria berinisial MI (23), yang diketahui merupakan residivis.

Ibu korban berinisial A membeberkan kronologi awal pertemuan putrinya dengan pelaku. Menurut keterangan sang ibu, MI pertama kali menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp sejak akhir tahun 2025. Pesan tersebut awalnya diabaikan, namun pelaku terus-menerus mengirim pesan hingga korban akhirnya merespons pada 2026.

Komunikasi intensif yang dipaksakan tersebut berlanjut hingga pelaku mendesak untuk bertemu langsung pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban sempat menolak ajakan tersebut karena berencana pergi ke sekolah, tetapi pelaku terus menelepon dan menekan korban dengan alasan sudah menempuh perjalanan jauh. Korban yang merasa tidak enak akhirnya bersedia menemui pelaku di Stasiun Maja.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah bertemu, MI mengajak korban ke Pasar Senen di Jakarta Pusat untuk membelikan pakaian. Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu antara pukul 12.00 siang hingga 16.00 sore WIB. Korban tertahan di kamar dan baru diizinkan pulang setelah melayani permintaan pelaku.

Pihak keluarga yang cemas akibat korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari mendapati kejanggalan saat sang anak tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Sang ibu melihat tanda bekas ciuman di bagian leher korban, yang kemudian berujung pada pengakuan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Penelusuran mandiri oleh pihak keluarga mengungkap bahwa MI memiliki rekam jejak kriminal dan telah tiga kali keluar masuk penjara.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keluarga korban resmi membuat laporan polisi pada 12 Mei 2026 dengan nomor registrasi STTL.P/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penanganan perkara saat ini berjalan di bawah Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli untuk melengkapi dokumen pendukung dan alat bukti. Kepolisian menjadwalkan gelar perkara guna menetapkan status hukum dan langkah lanjutan terhadap terduga pelaku.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap