Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Palmerah, Jakarta Barat. Kasus kekerasan seksual ini masuk ke ranah hukum setelah pihak keluarga melaporkan tindakan pria berinisial MI (23), yang diketahui merupakan residivis.
Ibu korban berinisial A membeberkan kronologi awal pertemuan putrinya dengan pelaku. Menurut keterangan sang ibu, MI pertama kali menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp sejak akhir tahun 2025. Pesan tersebut awalnya diabaikan, namun pelaku terus-menerus mengirim pesan hingga korban akhirnya merespons pada 2026.
Komunikasi intensif yang dipaksakan tersebut berlanjut hingga pelaku mendesak untuk bertemu langsung pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban sempat menolak ajakan tersebut karena berencana pergi ke sekolah, tetapi pelaku terus menelepon dan menekan korban dengan alasan sudah menempuh perjalanan jauh. Korban yang merasa tidak enak akhirnya bersedia menemui pelaku di Stasiun Maja.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah bertemu, MI mengajak korban ke Pasar Senen di Jakarta Pusat untuk membelikan pakaian. Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu antara pukul 12.00 siang hingga 16.00 sore WIB. Korban tertahan di kamar dan baru diizinkan pulang setelah melayani permintaan pelaku.
Pihak keluarga yang cemas akibat korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari mendapati kejanggalan saat sang anak tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Sang ibu melihat tanda bekas ciuman di bagian leher korban, yang kemudian berujung pada pengakuan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Penelusuran mandiri oleh pihak keluarga mengungkap bahwa MI memiliki rekam jejak kriminal dan telah tiga kali keluar masuk penjara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keluarga korban resmi membuat laporan polisi pada 12 Mei 2026 dengan nomor registrasi STTL.P/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penanganan perkara saat ini berjalan di bawah Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli untuk melengkapi dokumen pendukung dan alat bukti. Kepolisian menjadwalkan gelar perkara guna menetapkan status hukum dan langkah lanjutan terhadap terduga pelaku.






