Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memantau secara ketat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, terdapat 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan aktif di Indonesia yang posisi permodalannya masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan. Informasi penting ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Langkah pengawasan intensif ini memicu berbagai pertanyaan dari pelaku industri, investor, serta masyarakat yang memanfaatkan layanan pembiayaan di tanah air. Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi terkini industri pembiayaan nasional serta langkah-langkah yang diambil regulator, berikut adalah rangkuman informasi penting dalam format tanya jawab.
Mengapa Otoritas Jasa Keuangan memberikan perhatian khusus pada delapan perusahaan multifinance tersebut?
OJK menaruh perhatian khusus karena delapan perusahaan tersebut memiliki modal inti di bawah batas minimum yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Pemenuhan modal minimum sangat penting untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan pembiayaan dalam menghadapi risiko operasional serta menjaga kepercayaan masyarakat luas. Meskipun demikian, seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan tersebut saat ini dilaporkan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk mengatasi masalah permodalan mereka. OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi tersebut secara berkala guna memastikan kepatuhan mereka terwujud.
Bagaimana kondisi kinerja industri pembiayaan secara keseluruhan pada pertengahan tahun ini?
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara umum, industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang positif di tengah proses pengawasan ini. Pada Juni 2026, piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai total mencapai Rp511,26 triliun. Pertumbuhan piutang ini ditopang oleh peningkatan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36 persen yoy. Dari sisi risiko kredit, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross industri tercatat sebesar 3,01 persen, sedangkan rasio NPF net berada di level aman sebesar 0,81 persen. Selain itu, tingkat leverage atau gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di posisi 2,14 kali, angka yang masih berada jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan regulator yaitu sebesar 10 kali.
Apakah sektor modal ventura juga mengalami tren pertumbuhan yang sama dengan perusahaan pembiayaan?
Berbeda dengan sektor pembiayaan yang mengalami pertumbuhan positif, sektor modal ventura justru mencatatkan kontraksi pada periode yang sama. Pada Juni 2026, pembiayaan modal ventura mengalami penurunan atau terkontraksi sebesar 0,44 persen secara tahunan (yoy). Total nilai pembiayaan yang disalurkan oleh industri modal ventura pada periode tersebut tercatat sebesar Rp16,48 triliun.
Langkah penegakan hukum dan regulasi baru apa saja yang telah diterapkan oleh regulator baru-baru ini?
OJK bertindak aktif dalam menegakkan kepatuhan di industri keuangan non-bank dengan menjatuhkan sanksi administratif sepanjang periode berjalan kepada 21 perusahaan pembiayaan serta 8 perusahaan modal ventura atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku. Di samping sanksi, OJK juga meluncurkan aturan baru berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai penilaian kualitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Peraturan ini memuat pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar debitur.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagaimana rencana pengembangan aturan pengawasan ke depan untuk sektor PVML?
Untuk memperkuat pengawasan di masa mendatang, OJK saat ini sedang menyusun perubahan Rancangan POJK (RPOJK) mengenai status pengawasan PVML. Rancangan aturan ini nantinya akan mengatur perubahan parameter intensitas pengawasan serta jangka waktu penetapan status pengawasan khusus bagi pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Melalui revisi aturan ini, diharapkan proses pengawasan terhadap lembaga keuangan yang bermasalah dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Apakah masyarakat dapat mengetahui nama-nama dari delapan perusahaan multifinance yang bermodal cekak tersebut?
Hingga penjelasan resmi disampaikan oleh pihak OJK dalam konferensi pers RDKB pada 4 Agustus 2026, regulator belum merinci nama-nama dari delapan perusahaan pembiayaan yang modal intinya berada di bawah batas minimum tersebut. Informasi yang tersedia saat ini terbatas pada jumlah entitas yang diawasi dan kepastian bahwa seluruh entitas tersebut telah menyerahkan rencana aksi perbaikan modal kepada OJK. Ketidakpastian mengenai identitas perusahaan ini menuntut konsumen untuk tetap berhati-hati dan selalu memeriksa status legalitas serta kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan sebelum bertransaksi.






