Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memantau secara ketat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, terdapat 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan aktif di Indonesia yang posisi permodalannya masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan. Informasi penting ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Langkah pengawasan intensif ini memicu berbagai pertanyaan dari pelaku industri, investor, serta masyarakat yang memanfaatkan layanan pembiayaan di tanah air. Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi terkini industri pembiayaan nasional serta langkah-langkah yang diambil regulator, berikut adalah rangkuman informasi penting dalam format tanya jawab.








