tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Isi Uang Miliaran di Rumah Gus A

Fitri LimbongDiterbitkan 15 Sep 2026 - 00.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Isi Uang Miliaran di Rumah Gus A
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai taksiran mencapai Rp100 miliar dari kediaman seorang pria berinisial Gus A. Penyitaan barang bukti dalam jumlah masif ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).

Penindakan ini mengarah pada dugaan praktik lancung dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan berskala besar yang mengelola dan mengembangkan proyek properti di wilayah Kabupaten Bogor.

Kaitan Perizinan HGB dan Sosok Kunci yang Terjaring

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Gus A diduga memiliki kedekatan dengan menteri yang menaungi bidang terkait pengurusan lahan tersebut. Peran dan keterlibatannya dalam alur permohonan maupun penerbitan HGB kini tengah didalami secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain menyita koper berisi uang tunai bernilai miliaran rupiah di rumah Gus A, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain. Salah satu nama yang terjaring dalam operasi ini adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang merupakan kakak kandung dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Penentuan Status Hukum dalam Waktu 1x24 Jam

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan giat penindakan yang dilakukan lembaganya di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Kendati demikian, pimpinan lembaga antirasuah tersebut masih menahan rincian konstruksi perkara dan menyerahkan pengumuman detail identitas pihak terperiksa kepada juru bicara resmi.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

"Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir," ujar Setyo.

Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam pascapenangkapan untuk melakukan pemeriksaan maraton. Setelah tenggat tersebut rampung, penyidik akan secara resmi mengumumkan status hukum dari masing-masing pihak yang diamankan beserta pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKSetyo Budiyanto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap