Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan penindakan melalui penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan total 17 orang serta menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah besar yang mencapai puluhan koper.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi senyap penindakan tersebut ketika dimintai konfirmasi pada Senin (14/9). Operasi ini menyasar sejumlah pihak di lingkungan pertanahan menyusul dilakukannya rangkaian penyelidikan oleh tim KPK di lapangan.
Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam Koper dan Kardus
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus dan dikemas ke dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah pasti barang bukti uang tunai tersebut masih dalam proses penghitungan. Kendati demikian, estimasi nilai nominal dari uang rupiah dan valas yang disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Turut Diamankan
Dari penindakan di lapangan, tim KPK total mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak-pihak yang diamankan mencakup sejumlah pejabat strategis di sektor agraria dan tata ruang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa belasan orang yang ditangkap antara lain meliputi seorang pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak lainnya.
Operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor ini menjadi sorotan mengingat besarnya volume barang bukti uang yang dikemas dalam puluhan wadah serta keterlibatan pejabat di tingkat kementerian maupun pimpinan kantor pertanahan daerah.






