Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penindakan tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Budi menyatakan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini diduga berkaitan dengan pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor sekaligus indikasi adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak terkait.
Keterlibatan Perusahaan Properti dan Sejumlah Pejabat
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK mengungkap adanya keterlibatan pihak swasta di bidang properti. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pihak swasta yang terkait dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut adalah Summarecon. Rincian lebih lanjut mengenai peran dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK total mengamankan sebanyak 17 orang. Dari belasan orang yang terjaring tangkap tangan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Status Hukum dan Gelar Perkara
Hingga saat ini, pihak-pihak yang diamankan oleh KPK masih berstatus sebagai terperiksa. Budi menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan di tahapan penyelidikan.
KPK akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus ini. Melalui gelar perkara tersebut, tim penyidik dan pimpinan KPK akan memutuskan apakah bukti-bukti yang terkumpul telah cukup untuk menemukan peristiwa tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan beserta penetapan status hukum para pihak yang terlibat.






