Pakar hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berakar kuat pada dimensi serta roh pemberantasan korupsi. Komitmen ini dipandang penting guna menyelaraskan langkah legislasi dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kejahatan korupsi di Indonesia.
Hardjuno mengingatkan agar para pemangku kebijakan tidak bersikap setengah hati dalam menyelesaikan beleid tersebut. Regulasi ini diarahkan menjadi instrumen penegakan hukum yang berdaya guna dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
Di sisi lain, Hardjuno menggarisbawahi bahwa eksekusi perampasan aset wajib bertumpu pada standar pembuktian yang kokoh, prinsip proses hukum yang adil, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Langkah pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah payung hukum ini beralih fungsi menjadi alat manuver kepentingan politik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Cakupan 13 Tindak Pidana dan Target Pengesahan
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam rancangan yang disiapkan, tercatat ada 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam ruang lingkup penindakan dan penyitaan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan daftar tindak pidana tersebut merupakan hasil pendalaman atas masukan para pakar, sekaligus perbandingan terhadap kerangka regulasi perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adapun 13 jenis tindak pidana yang dicakup dalam draf RUU tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang






