tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Digital & Pendapatan

Panduan Kebijakan Bank Indonesia 2026 untuk Ekspansi Kredit UMKM dan Ekonomi Digital

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Kebijakan Bank Indonesia 2026 untuk Ekspansi Kredit UMKM dan Ekonomi Digital
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pernyataan bahwa Bank Indonesia (BI) kurang memedulikan pertumbuhan ekonomi nasional mendapat tanggapan langsung dari pihak bank sentral. Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan komitmen lembaga ini dalam mendukung laju perekonomian domestik. Di tengah upaya menjaga stabilitas keuangan negara, BI tidak hanya berfokus pada nilai tukar rupiah, tetapi juga menargetkan inflasi tetap terkendali pada sasaran 2,5卤1% untuk periode tahun 2026 hingga 2027. Melalui berbagai bauran kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, dan moneter, BI berupaya membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap menjadi salah satu fokus utama yang berjalan beriringan dengan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan. Upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ini tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kebijakan moneter saja.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor prioritas, tanggapan BI ini diwujudkan dalam bentuk dukungan akses pembiayaan yang lebih longgar. Bank Indonesia memberikan insentif likuiditas kepada perbankan guna mendorong peningkatan penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis tersebut. Salah satu langkah konkretnya adalah pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang aktif menyalurkan kredit kepada UMKM dan sektor prioritas. Selain itu, BI memperbesar batas maksimal insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari porsi sebelumnya yang sebesar 5,5%. Kebijakan KLM yang telah disempurnakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 guna mengatasi segmentasi likuiditas perbankan.

Lebih detail mengenai pembagian porsi KLM tersebut, BI melakukan penyesuaian alokasi untuk jalur pembiayaan atau financing channel dalam penyaluran kredit perbankan ke sektor prioritas. Porsi yang sebelumnya maksimal 4,5% kini disesuaikan menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK. Sementara itu, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, BI menetapkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan besaran maksimal 2,0% dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga dalam tingkat optimal. KLM PPU ini ditetapkan untuk menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan likuiditas di pasar uang dan perbankan sehingga penyaluran kredit ke sektor riil tidak terhambat.

Baca Juga

Analisis Kinerja Keuangan Emiten Tembakau Melalui Studi Kasus Sampoerna Semester I 2026

Analisis Kinerja Keuangan Emiten Tembakau Melalui Studi Kasus Sampoerna Semester I 2026

Bagi ekosistem rantai pasok lokal, Bank Indonesia juga merencanakan penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Melalui pembaruan kebijakan RPIM ini, cakupan penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan diperluas tidak hanya kepada pelaku usaha utama, melainkan juga menjangkau para pemasok, distributor, hingga mitra bisnis dari badan usaha tersebut. Selain itu, kebijakan ini memperluas cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing, serta penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak. Langkah perluasan ini menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha lokal dalam rantai distribusi untuk memperoleh dukungan pendanaan yang lebih inklusif.

Di sektor ekonomi digital dan sistem pembayaran, BI terus mempercepat program digitalisasi guna mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas akseptasi pembayaran digital. Langkah ini dilakukan melalui ekspansi penggunaan QRIS, termasuk perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dengan negara-negara mitra. Selain itu, bagi para pegiat teknologi dan talenta digital nasional, BI membuka ruang pengembangan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya serta penyelenggaraan program hackathon. Program-program ini dirancang untuk menjaring kreativitas lokal dalam menciptakan solusi keuangan digital baru yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran.

Baca Juga

Cara Menganalisis Kesehatan Keuangan Bank Saat Laba dan Ekuitas Bergerak Berlawanan

Cara Menganalisis Kesehatan Keuangan Bank Saat Laba dan Ekuitas Bergerak Berlawanan

Untuk mendukung ekspansi moneter yang sehat, Bank Indonesia memastikan pertumbuhan uang primer tetap terjaga di atas 10% atau double digit. BI juga menaikkan insentif untuk Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5%, serta memperluas insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai hingga mencapai 15%. Di samping itu, BI memberikan insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) guna mendiversifikasi transaksi valuta asing. Untuk memperkuat instrumen transaksi repo perbankan, BI akan menambahkan obligasi dan sukuk korporasi milik PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai underlying transaksi repo. Surat berharga ini sejalan dengan cetak biru BPPU 2030, dan kebijakan penambahan tersebut ditargetkan mulai berjalan selambat-lambatnya pada akhir September 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesiaekonomi digitalQRISKredit UMKMKebijakan Makroprudensial

Berita Terbaru Lainnya

Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiPersiapan Penempatan Kerja Calon Manajer Koperasi Merah Putih SPPIPentingnya Sinergi Pemimpin dan Pelaku Usaha untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi DaerahPenjelasan BGN Mengenai Pembatalan Mutasi Pegawai yang Ditegur Saat Rapat VirtualStrategi dan Cara Mengelola Aksesibilitas Pusat Perbelanjaan untuk Menertibkan Alur PengunjungProyeksi Pertumbuhan Pasar Otomotif Nasional dan Perkembangan Daya Beli MasyarakatCara Aman Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Terjebak Modus Yayasan TitipanPolemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  3. 3Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  4. 4Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  5. 5Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap