tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital & Pendapatan

Panduan Kebijakan Bank Indonesia 2026 untuk Ekspansi Kredit UMKM dan Ekonomi Digital

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.23 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Kebijakan Bank Indonesia 2026 untuk Ekspansi Kredit UMKM dan Ekonomi Digital
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pernyataan bahwa Bank Indonesia (BI) kurang memedulikan pertumbuhan ekonomi nasional mendapat tanggapan langsung dari pihak bank sentral. Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan komitmen lembaga ini dalam mendukung laju perekonomian domestik. Di tengah upaya menjaga stabilitas keuangan negara, BI tidak hanya berfokus pada nilai tukar rupiah, tetapi juga menargetkan inflasi tetap terkendali pada sasaran 2,5卤1% untuk periode tahun 2026 hingga 2027. Melalui berbagai bauran kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, dan moneter, BI berupaya membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap menjadi salah satu fokus utama yang berjalan beriringan dengan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan. Upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ini tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kebijakan moneter saja.

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor prioritas, tanggapan BI ini diwujudkan dalam bentuk dukungan akses pembiayaan yang lebih longgar. Bank Indonesia memberikan insentif likuiditas kepada perbankan guna mendorong peningkatan penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis tersebut. Salah satu langkah konkretnya adalah pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang aktif menyalurkan kredit kepada UMKM dan sektor prioritas. Selain itu, BI memperbesar batas maksimal insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari porsi sebelumnya yang sebesar 5,5%. Kebijakan KLM yang telah disempurnakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 guna mengatasi segmentasi likuiditas perbankan.

Lebih detail mengenai pembagian porsi KLM tersebut, BI melakukan penyesuaian alokasi untuk jalur pembiayaan atau financing channel dalam penyaluran kredit perbankan ke sektor prioritas. Porsi yang sebelumnya maksimal 4,5% kini disesuaikan menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK. Sementara itu, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, BI menetapkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan besaran maksimal 2,0% dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga dalam tingkat optimal. KLM PPU ini ditetapkan untuk menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan likuiditas di pasar uang dan perbankan sehingga penyaluran kredit ke sektor riil tidak terhambat.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Bagi ekosistem rantai pasok lokal, Bank Indonesia juga merencanakan penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Melalui pembaruan kebijakan RPIM ini, cakupan penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan diperluas tidak hanya kepada pelaku usaha utama, melainkan juga menjangkau para pemasok, distributor, hingga mitra bisnis dari badan usaha tersebut. Selain itu, kebijakan ini memperluas cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing, serta penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak. Langkah perluasan ini menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha lokal dalam rantai distribusi untuk memperoleh dukungan pendanaan yang lebih inklusif.

Di sektor ekonomi digital dan sistem pembayaran, BI terus mempercepat program digitalisasi guna mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas akseptasi pembayaran digital. Langkah ini dilakukan melalui ekspansi penggunaan QRIS, termasuk perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dengan negara-negara mitra. Selain itu, bagi para pegiat teknologi dan talenta digital nasional, BI membuka ruang pengembangan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya serta penyelenggaraan program hackathon. Program-program ini dirancang untuk menjaring kreativitas lokal dalam menciptakan solusi keuangan digital baru yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Untuk mendukung ekspansi moneter yang sehat, Bank Indonesia memastikan pertumbuhan uang primer tetap terjaga di atas 10% atau double digit. BI juga menaikkan insentif untuk Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5%, serta memperluas insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai hingga mencapai 15%. Di samping itu, BI memberikan insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) guna mendiversifikasi transaksi valuta asing. Untuk memperkuat instrumen transaksi repo perbankan, BI akan menambahkan obligasi dan sukuk korporasi milik PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai underlying transaksi repo. Surat berharga ini sejalan dengan cetak biru BPPU 2030, dan kebijakan penambahan tersebut ditargetkan mulai berjalan selambat-lambatnya pada akhir September 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesiaekonomi digitalQRISKredit UMKMKebijakan Makroprudensial

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap