Menjalankan operasional bisnis di Kota Bandung mengharuskan setiap pengelola usaha untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, termasuk regulasi mengenai lingkungan hidup dan tata ruang kota. Kasus terbaru yang melibatkan pengelola lapangan padel di Jl LLRE Martadina, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak atau sidak langsung ke lokasi tersebut setelah adanya laporan mengenai insiden penebangan pohon di area depan tempat usaha. Tindakan tegas dari pemerintah kota ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional bisnis di daerah tersebut.
Buntut dari inspeksi langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Muhammad Farhan adalah pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola lapangan padel di Jalan Riau tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (








