Apakah seorang pelaku usaha diperbolehkan membawa perhiasan emas dalam jumlah besar hingga hitungan kilogram menggunakan pesawat terbang untuk keperluan perdagangan antar-wilayah? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pedagang logam mulia dan pelaku bisnis komoditas berharga yang harus memobilisasi barang dagangan mereka lintas pulau. Jawabannya adalah sangat memungkinkan dan sepenuhnya legal secara hukum, asalkan seluruh dokumen kepemilikan, surat jalan, dan legalitas usaha pendukung telah terpenuhi dengan lengkap. Hal ini dipertegas oleh langkah Kepolisian Resor (Polres) Singkawang yang baru-baru ini mengklarifikasi bahwa dugaan penyelundupan emas yang sempat viral di media sosial sama sekali tidak terbukti.
Peristiwa yang memicu perhatian publik ini bermula pada hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB di Bandara Singkawang. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan rutin menemukan tumpukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang. Emas seberat 8,3 kilogram tersebut dibawa oleh empat orang calon penumpang yang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Super Air Jet. Pada saat pemeriksaan awal di area keamanan bandara, para calon penumpang tersebut hanya menunjukkan dokumen berupa surat jalan untuk membawa komoditas berharga tersebut.








