Sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah masuk ke data Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Catatan laporan tersebut dihimpun sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Indonesia mengenai ancaman kejahatan digital baru yang menargetkan isi rekening bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengingatkan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berbasis teknologi AI ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi ini telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi mereka dengan cara yang lebih canggih.








