tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiPopuler
Beranda/Afiliasi

Panduan Mengenali Modus Penipuan Berbasis AI dan Langkah Pencegahannya Menurut OJK

Ance ManoppoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Mengenali Modus Penipuan Berbasis AI dan Langkah Pencegahannya Menurut OJK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah masuk ke data Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Catatan laporan tersebut dihimpun sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Indonesia mengenai ancaman kejahatan digital baru yang menargetkan isi rekening bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengingatkan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berbasis teknologi AI ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi ini telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi mereka dengan cara yang lebih canggih.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Masyarakat perlu memahami bahwa AI sendiri sebenarnya bukanlah penyebab utama dari terjadinya penipuan. Teknologi ini bertindak sebagai alat bantu yang membuat modus kejahatan lama menjadi jauh lebih meyakinkan, dapat dieksekusi dengan lebih cepat, dan semakin sulit untuk diidentifikasi oleh calon korban. Dengan bantuan AI, pelaku kejahatan mampu merekayasa berbagai bentuk identitas digital agar terlihat sangat autentik.

Manipulasi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan mencakup pembuatan video palsu, penyuntingan foto, peniruan suara, hingga pemalsuan nomor telepon dan nomor rekening. Dokumen-dokumen resmi pun kini bisa direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak seperti dokumen asli yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Kemampuan manipulasi visual dan audio ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang merupakan rekayasa teknologi.

Berdasarkan data yang terkumpul, modus penipuan AI yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah penipuan investasi. Pelaku dalam modus ini menggunakan teknologi deepfake untuk mencatut wajah dan identitas tokoh publik atau figur terkenal guna menarik minat masyarakat agar menanamkan modal pada investasi bodong. Wajah tokoh publik yang dimanipulasi seolah-olah memberikan testimoni atau mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program investasi tersebut.

Baca Juga

Kesiapan Kejagung dan Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kesiapan Kejagung dan Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain pemalsuan wajah tokoh publik, terdapat beberapa variasi modus lain yang memanfaatkan AI. Modus-modus tersebut meliputi penawaran robot trading berbasis AI yang menjanjikan keuntungan otomatis, penipuan belanja daring yang mengatasnamakan pemanfaatan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu menggunakan teknik kloning suara (voice cloning). Teknik kloning suara ini sangat berbahaya karena pelaku dapat meniru suara maupun wajah korban atau pihak lain yang dikenal korban untuk meminta bantuan dana darurat.

Tujuan utama dari seluruh rekayasa identitas digital berbasis AI ini adalah untuk membangun kepercayaan instan dari korban. Ketika korban sudah percaya bahwa video, suara, atau dokumen yang mereka lihat adalah nyata, pelaku akan langsung mendorong korban untuk segera melakukan transfer dana atau menyelesaikan transaksi keuangan tertentu. Desakan waktu yang sengaja diciptakan membuat korban tidak sempat berpikir panjang atau melakukan verifikasi.

Guna meminimalisasi risiko menjadi korban penipuan digital ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berpegang teguh pada prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Setiap kali menerima penawaran investasi atau transaksi keuangan, masyarakat wajib memeriksa legalitas lembaga yang menawarkan serta menilai kelogisan dari keuntungan yang dijanjikan. Verifikasi dan pengecekan ulang harus selalu dilakukan sebelum menekan tombol transfer atau mengirimkan uang.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, OJK saat ini tengah mengembangkan sebuah aplikasi khusus bernama Anti-Scam Apps. Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi berbagai indikasi penipuan yang memanfaatkan teknologi AI sebelum mereka melakukan transaksi keuangan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Contact Center OJK di nomor 157 untuk memastikan kebenaran dari lembaga keuangan atau transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap Pengadaan

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap Pengadaan

Dicky Kartikoyono juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi yang bersifat sensitif. Masyarakat diingatkan untuk tidak pernah memberikan PIN, kata sandi (password), kode OTP (One-Time Password), maupun data pribadi penting lainnya kepada siapa pun. Aturan ini berlaku mutlak, bahkan jika pihak yang meminta data tersebut mengaku sebagai orang terdekat atau pihak resmi yang dikenal.

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban atau mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan pada rekening mereka, tindakan cepat harus segera diambil. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah segera menghubungi pihak bank atau penyedia jasa pembayaran terkait. Melalui laporan cepat ini, bank dapat segera menunda transaksi atau memblokir dana sebelum uang tersebut berpindah tangan ke rekening pelaku kejahatan.

Setelah mengamankan rekening melalui pihak bank, korban diminta untuk segera melaporkan kasus penipuan tersebut ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Laporan dikirimkan dengan melampirkan bukti transaksi serta bukti komunikasi yang terjadi dengan pelaku. Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus penipuan berbasis AI ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan DigitalOJKLiterasi KeuanganPenipuan AIIASC

Berita Terbaru Lainnya

Kesiapan Kejagung dan Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie AdriansyahKPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap PengadaanStrategi Mengajukan Pinjaman Modal Usaha di Tengah Lonjakan Kredit PerbankanPendampingan UPNVJ Bantu UMKM Kuliner Limo Depok Terapkan Manajemen Keuangan Berbasis DataPenyaluran Manfaat JKK dan THT TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Damkar DKI JakartaDinamika Rotasi Portofolio Asing dan Pelepasan Saham TPIA Saat IHSG MenguatPenyaluran Bantuan Darurat Baznas RI untuk Korban Kebakaran di Kasepuhan Ciptamulya SukabumiDampak Mediasi Qatar terhadap Jalur Pelayaran dan Harga Minyak Global

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
Afiliasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap