Pemberlakuan meterai elektronik di Indonesia diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 sebagai regulasi pelaksanaannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 dengan menetapkan tarif tetap sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen elektronik yang memerlukan pengesahan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Format elektronik ini memuat ciri khusus serta unsur pengaman resmi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Secara visual, e-meterai memiliki karakteristik tersendiri, yaitu berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda. Pada label meterai elektronik tersebut termuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menerangkan tarif bea meterai. Di samping itu, meterai elektronik memuat kode unik berupa nomor seri serta QR code. Keaslian e-meterai dapat diverifikasi secara langsung dengan memindai QR code tersebut melalui aplikasi pemindai atau dengan mengakses portal verifikasi resmi.
Terkait tata kelola pengadaannya, Perum Peruri bertugas melakukan pembuatan dan distribusi meterai elektronik, sementara PT Pos Indonesia (Persero) berperan mendistribusikan dan melakukan penjualan. Pengguna dapat mengakses portal resmi e-meterai.co.id yang dikelola oleh Perum Peruri dan memilih jenis akun pendaftaran, meliputi akun Personal untuk individu atau pribadi, Enterprise untuk organisasi atau instansi, serta Wholesale untuk rantai pasokan distribusi. Selain melalui portal utama, akses dan pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk Perum Peruri, yaitu Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional melalui subdomain masing-masing. Layanan pembubuhan e-meterai juga tersedia melalui platform Privy yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik, serta dapat dibeli lewat gerai ritel seperti Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sebelum membubuhkan e-meterai, pengguna wajib menyiapkan berkas digital yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Dokumen elektronik yang diproses harus berupa format PDF dengan versi minimum 1.6, berukuran kertas A4, dan memiliki ukuran file maksimal 800 KB. Pemasangan meterai elektronik dengan benar merupakan salah satu syarat penting pada berkas administrasi digital, termasuk dalam proses pendaftaran rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Pada tahapan pembubuhan melalui portal resmi, pengguna dapat memanfaatkan menu Single Stamp untuk menempatkan meterai dengan metode drag and drop ke posisi yang diinginkan pada dokumen tunggal. Jika pengguna perlu memasang meterai digital pada banyak dokumen dengan template yang sama, sistem menyediakan fitur Bulk Auto Stamp. Saat mengatur tata letak, tanda tangan sebaiknya dibubuhkan di sebelah kanan e-meterai secara berdampingan agar tidak menutupi QR code meterai. Pembubuhan kemudian diselesaikan dengan mengonfirmasi pilihan dan memasukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan akun pengguna.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setiap pengguna perlu memastikan ketepatan dokumen sebelum proses akhir selesai karena pembubuhan e-meterai yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai juga dilarang untuk diubah atau dikompresi ukurannya kembali karena tindakan tersebut akan membuat e-meterai menjadi tidak valid. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik yang dibubuhi e-meterai sah diakui sebagai alat bukti di pengadilan. Kendati demikian, e-meterai tidak dapat digunakan pada dokumen fisik yang memerlukan meterai tempel. Apabila dokumen elektronik ber-e-meterai dicetak, lembaran cetak tersebut berstatus sebagai dokumen salinan karena dokumen aslinya tetap berupa dokumen elektronik.






